| Selasa, 15 Maret 2005 | EKONOMI |
Insentif Angkutan Umum Kurangi Penerimaan NegaraJAKARTA-Penerimaan negara dari bea masuk akan berkurang sekitar Rp 230 miliar menyusul kebijakan pemerintah memberikan insentif fiskal bagi angkutan umum sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Demikian diungkapkan oleh Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman dalam jumpa pers mengenai pemberian insentif fiskal angkutan umum di Gedung Departemen Perindustrian Jalan Gatot Subroto Jakarta, kemarin. "Kami sudah menghitung secara umum, dari sisi pembebasan atau keringan bea masuk kurang lebih potential revenue loss-nya Rp 230 miliar-Rp 231 miliar," jelasnya. Menurut dia, perincian potential loss itu dari pemangkasan bea masuk suku cadang dari 0-15% menjadi 0% sehingga penerimaan negara berkurang Rp 150 miliar. Dari chasis bus penerimaan negara berkurang Rp 6 miliar karena bea masuk dipangkas dari 40% menjadi 5%, sedangkan impor bus dan dalam bentuk utuh bea masuknya berkurang Rp 75 miliar karena dipangkas dari semula 40% menjadi 5%. ''Pembebasan dan keringanan bea masuk itu berlaku selama 12 bulan terhitung sejak 10 Maret 2005,'' tuturnya. Sementara itu Menteri Perindustrian Andung Nitimihardja mengatakan pemerintah tidak memberikan insentif fiskal berupa keringanan bea masuk atas suku cadang taksi karena sebagian besar penggunanya adalah masyarakat golongan menengah ke atas. ''Dalam setiap keputusan pemerintah selalu mengutamakan kepentingan golongan menengah ke bawah, sehingga taksi tidak diberi insentif fiskal," tegasnya. Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif fiskal berupa keringanan bea masuk atas impor suku cadang tertentu untuk angkutan umum. Terdiri atas clutch assy sebanyak 705 ribu, timing belt 1.411 ribu, bearing roda 817 ribu, transmission assy 104 ribu, dan suku cadang engine block 104 ribu. "Bea masuk kelima suku cadang tersebut dihapuskan," ujar Andung. Untuk chasis bus, lanjut dia, diberi keringanan bea masuk sebesar 5% untuk pembuatan bus angkutan umum sebanyak 6000 unit. Impor bus dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) diberi keringanan bea masuk sebesar 5% untuk keperluan angkutan umum dalam keadaan baru sebanyak 1.150 unit. (dtc-53) |