logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Maret 2005 EKONOMI
Line

Konversi Bank BUMN Menjadi Bank Syariah

Ryan Kiryanto

BEBERAPA hari lalu diberitakan Dewan Syariah Nasional (DSN) mengharapkan ada bank BUMN besar yang dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (Suara Merdeka 7 Maret 2005).

DSN menyebutkan kesungguhan pemerintah mendukung pertumbuhan perbankan syariah tidak hanya diwujudkan lewat sebuah dorongan, tapi juga dukungan yang lebih konkret dengan membangun satu bank umum syariah sehingga industri perbankan syariah tumbuh lebih cepat dan besar.

Pasalnya, bank-bank syariah yang beroperasi sekarang masih kecil-kecil sehingga peran dan kontribusinya dalam skala nasional belum begitu terasa.

DSN dalam waktu dekat akan bertemu Menteri Negara BUMN untuk membicarakan gagasan tersebut.

Dengan demikian usulan yang selama ini bergulir dapat diimplementasikan dan menjadikan industri bank syariah memang betul-betul besar dan mampu beraktivitas lebih banyak.

Harapannya, di masa depan ada bank syariah yang juga mampu mendanai poyek-proyek besar baik di dalam maupun luar negeri.

Usulan DSN tersebut perlu dicermati karena pertanyaan mendasar yang patut dijawab adalah kenapa harus mendorong bank ''pelat merah'' untuk beroperasi menjadi bank syariah?

Tidakkah operasi perbankan di Indonesia sudah diwadahi oleh dual banking system yang memberikan tempat layak baik bagi bank-bank konvesional maupun bank-bank syariah untuk beroperasi secara bersamaan?

Bahwa saat ini volume bisnis kelompok bank syariah masih kecil, hal itu semata-mata karena sejarah pendirian kelompok bank syariah belum sepanjang sejarah pendirian kelompok bank konvensional. Jadi wajar-wajar saja.

Logikanya, kalau di Indonesia beroperasi sistem perbankan syariah sejak republik ini berdiri, kemudian baru disusul sistem perbankan konvensional, tentu volume bisnis kelompok bank syariah jauh lebih besar.

Sampai akhir September 2004 ada 3 bank umum syariah, 12 bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, dan 89 BPR syariah yang didukung oleh 418 kantor.

Sampai dengan periode yang sama dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah mencapai Rp 9,3 triliun atau meningkat 101% year on year, sedangkan dana yang disalurkan meningkat 97%. Dengan demikian posisi rasio fund to deposit ratio (FDR) naik menjadi 102,1%.

Sejatinya, keinginan bank-bank konvensional (baik ''pelat merah'' maupun ''pelat kuning'') untuk membentuk unit usaha syariah serta keinginan bank-bank tersebut mengubah jati dirinya menjadi bank syariah, semata-mata didorong oleh strategi bisnis.

Tentu sudah ada pertimbangan dan perhitungan untung-rugi yang cermat sebelum langkah strategis itu dilakukan.

Terkait dengan keinginan mengonversi bank BUMN menjadi bank syariah, tampak usulan itu berkesan mengada-ada. Pasalnya, saat ini sudah ada bank BUMN yang memiliki unit syariah.

Ambil contoh Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Apabila Bank BNI dan bank BTN sudah memiliki unit usaha syariah, maka Bank Mandiri memiliki Bank Syariah Mandiri yang bersifat stand-alone (berdiri sendiri).

Lalu, kenapa bank-bank BUMN harus dikonversi menjadi bank syariah? Kalau alasannya agar bank-bank syariah dapat membiayai proyek-proyek berskala besar, maka pemilik dan pemegang saham bank-bank syariah dapat menambah modal sehingga risk taking capacity-nya meningkat.

Itu pun dengan catatan, bankir-bankir di bank-bank syariah harus senantiasa meningkatkan kompetensinya agar dapat mengelola kredit korporasi dalam jumlah besar.

Percuma modal ditambah tetapi kemampuan bankirnya belum ditingkatkan.

Keberadaan unit usaha syariah atau bank syariah yang dimiliki kelompok bank BUMN juga sudah merambah ke kelompok bank swasta (pelat kuning) dan bank asing.

Bahkan ada bank swasta yang mengubah jati dirinya menjadi bank syariah.

Ada bank swasta yang sudah memiliki unit usaha syariah, misalnya Bank Danamon. Bank asing yang memiliki unit usaha syariah adalah HSBC lewat HSBC Syariah.

Khabarnya saat ini ada dua bank asing, yaitu Citibank dan Standart Chartered Bank, yang telah siap membentuk unit usaha syariah.

Pertimbangan Bisnis

Langkah yang ditempuh kelompok bank BUMN, bank swasta, dan bank asing dalam mendirikan unit usaha syariah pastilah dilandasi oleh pertimbangan bisnis.

Apabila menilik segmen pasar, maka perbankan syariah di Indonesia berada di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan rentang fasilitas kredit Rp 25 juta sampai Rp 50 miliar.

Besar dan kecilnya kemampuan pembiayaan bank-bank syariah bergantung pada kemampuan modalnya, meski bank syariah menerapkan prinsip risk sharing (bagi hasil atau risiko).

Berangkat dari segmen pasar dengan segala karakteristiknya itulah bank-bank konvensional yang disebutkan tadi tergerak untuk mendirikan unit usaha syariah.

Dengan jumlah penduduk muslim yang mayoritas serta kesadaran berhubungan dengan bank yang menjalankan prinsip syariah, sebagian masyarakat merujuk pada bank-bank syariah sebagai bank kepercayaannya.

Di samping itu, dalam konteks pembiayaan keberadaan bank-bank syariah berperan sebagai sumber pembiayaan alternatif. Bahkan lebih dari itu bank-bank syariah berperan sebagai komplemen atau pelengkap pembiayaan sektor riil.

Apabila ada calon debitor mengajukan fasilitas kredit ke bank konvensional namun berdasarkan perhitungan teknis bank permohonannya yang dapat dipenuhi tidak mencapai 100% sesuai kebutuhan kreditnya, kekurangan tadi dapat dialihkan ke bank syariah. Demikian pula sebaliknya.

Dengan demikian terjadi cross selling antara bank konvensional dan bank syariah yang berada dalam satu kepemilikan.

Ilustrasi tersebut kian memperkuat alasan bahwa usulan konversi bank BUMN menjadi bank syariah kurang relevan. Kalau hanya sekadar usulan, maka boleh-boleh saja.

Tapi usulan itu tentu dengan pertimbangan seksama dan cermat, terutama dari sisi bisnis, bukan nonbisnis. Tidaklah mudah mengubah jati diri bank BUMN menjadi bank syariah.

Pertama, karena karakter yang kuat bank BUMN sebagai bank konvensional.

Dibutuhkan waktu cukup untuk mengubah karakter dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Kedua, karena berpotensi menimbulkan resistensi dari stakeholders bank BUMN baik internal (manajemen dan karyawan) maupun eksternal (Bank Indonesia, asosiasi bank milik negara atau Himbara, nasabah, dan kelompok kepentingan lainnya).

Ketiga, karena diperlukan persetujuan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bagi bank-bank BUMN berstatus bank publik.

Dengan melihat ketiga hal di atas terasa sulit segera mengonversi status bank BUMN sebagai bank konvensional menjadi bank BUMN syariah.

Karena itu, biarkan mekanisme pasar bekerja normal. Tidak perlu dikait-kaitkan dengan kepentingan kelompok jangka pendek yang tidak relevan dengan pertimbangan bisnis.

Kalau pun ada bank-bank BUMN, swasta nasional, dan asing berkeinginan mendirikan unit usaha syariah, maka biarlah itu terjadi secara natural atas dasar pertimbangan business as usual.

(Penulis adalah ekonom Bank BNI. Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mencerminkan pandangan institusi tempatnya bekerja-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA