logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 14 Maret 2005 KEDU & DIY
Line

Sidang Kasus Udin Berlangsung 20 Menit

YOGYAKARTA- Sidang lanjutan perkara penghilangan bloknot milik wartawan Fuad M Syafruddin alias Udin, almarhum, di Pengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta Kamis lalu (10/3), berlangsung dengan acara pembacaan jawaban Penasihat Hukum terhadap tanggapan Oditur Militer.

Pada sidang yang berlangsung sekitar 20 menit itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa Aiptu Edy Wuryanto meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi mereka.

Sebab, menurut tim penasihat hukum tersebut, sidang seharusnya hanya didasarkan pada surat dakwaan No Dak-71/II-11/VIII/2000/Pol/K bertanggal 7 Agustus 2000. Sebab, secara yuridis yang dibatalkan oleh Mahmilti II/Jakarta adalah putusan Mahmil (sekarang: Dilmil) II/11 Yogyakarta No Put/99-K/MM II-11/Pol/VIII/2001 bertanggal 20 Agustus 2001.

''Dengan demikian, Mahmilti II/Jakarta hanya putusan Mahmil II/11 Yogyakarta itu, bukan surat dakwaan,'' ujar Advokat, Lasdin Wlas SH yang membacakan jawaban mereka secara bergantian dengan AKP Edy Sutanto SH dan Bastari Ilyas SH MSi. Pada sidang yang lalu, Oditur Militer Mayor CHK Fauzie SH (Suara Merdeka, 4/3) menyatakan tetap pada dakwaan dalam surat No Dak-29/II-11/III/2002/Pol/X.

Sebagaimana diberitakan, selain membatalkan putusan Dilmil II/11 Yogyakarta No Put/99K/MM II-11/Pol/VIII/2001 yang menghukum terdakwa Edy Wuryanto 10 bulan penjara, putusan sela Mahmilti II/Jakarta No Put/37-K/BDG/MMT II/Pol/XI/2001 juga memerintahkan Mahmil Yogyakarta untuk membuka kembali persidangan atas nama terdakwa sesuai dengan surat dakwaan, karena majelis hakim ketika itu tidak menerbitkan putusan sela atas eksepsi Penasihat Hukum.

Sidang akan dilanjutkan seminggu mendatang (17/3) dengan acara pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Dilmil II/11 Yogyakarta. Majelis hakim persidangan kali ini dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Djodi Suranto SH dan dua hakim anggota, Kapten CHK Puspayadi SH dan Kapten CHK FX Raga Sejati SH. Oditur antara lain Mayor CHK Fauzie B SH, Kapten CHK Yususf SH MHum, dan Kapten CHK Suratman SH. Panitera yaitu Kapten CHK (K) Nunung Khasanah SH.(P58-76s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA