| Senin, 14 Maret 2005 | KEDU & DIY |
Gerakan Perempuan Masih SporadisBOROBUDUR - Permasalahan perempuan dinilai sudah mulai diterima di berbagai kesempatan. Namun gerakan perempuan belum mengkristal. Sifatnya sporadis. Kultur menjadi hambatan perjuangan dalam memerangi akar masalah. ''Hambatan lainnya adalah permasalahan sosial seperti krisis ekonomi dan kenaikan harga BBM,'' kata Dra Budi Wahyuni MA MM dari Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan UGM Yogkarta, kemarin. Dalam Seminar Perempuan dan Agenda Membangun Sistem Sosial yang Adil di Pendapa Dokter Hewan Soepardi, Setkab Magelang, ia mengusulkan, ke depan perlu melakukan kajian, publikasi, dan mendesakkan perubahan kebijakan. Kemudian juga akan mengajak masyarakat baik laki-laki maupun perempuan tanpa memandang kelas sosial dan ekonomi untuk lebih terbuka dalam masalah-masalah yang membawa korban perempuan. Bersikap kritis terhadap kebijakan yang tidak sensitif terhadap masalah perempuan dan membangun jaringan serta aliansi dengan berbagai aktor perjuangan, dan memilih wakil rakyat dalam semua aspek yang peka terhadap masalah perempuan. Ia memberi contoh ketidakseriusan pemeirntah dalam bidang hukum. KUHP dia anggap tak memadai karena ada kerancuan sosial kategori umur dan hubungan antara korban dan pelaku. Yakni, Pasal 285-295. ''Kenapa hukuman untuk kasus terhadap anak malah lebih renda?'' tanya Budi Wahyuni. Menurut dia, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak belum disosialisasikan dan dipakai. Penegak hukum cenderung masih memakai KUHP semata. Undang-undang itu mengancam hukuman minimal 3 tahun dan lebih berat 15 tahun, tetapi dalam hal pembuktian pemerkosaan terhadap anak rumit (Pasal 81 dan 82). Hanya Satu Kasus ''Ada yang diputus oleh pengadilan hanya 9 bulan, tetapi rata-rata 2 tahun. Hukuman yang cukup tinggi 7 tahun, hanya ditemukan satu kasus. Kebanyakan diselesaikan dengan kebijakan lokal,'' tuturnya. Menurut dia, belum ada service yang memadai untuk korban anak, khususnya incest. Ia mengajak untuk terus mengkritik tentang pandangan penegak hukum yang memengaruhi persepsi terhadap kalimat undang-undang. Menurut dia, UU Pajak masih memotong pajak karyawati sebagai perempuan single atau tidak menikah, kontrak-kontrak kerja untuk tidak boleh menikah dan melahirkan, padahal wanita itu sehat dari segi reproduksi. ''Selain itu, hukum juga belum memberlakukan affirmative action untuk posisi perempuan yang tertinggal akibat ketidakadilan gender,'' ujarnya. (pr-76n) |