| Senin, 14 Maret 2005 | KEDU & DIY |
Tarif Baru Angkutan Kota Tunggu Disetujui DPRDMAGELANG - Keputusan kenaikan tarif angkota di Kota Magelang masih harus menunggu persetujuan DPRD. ''Kami sudah mengajukan rancangan tarif baru ke Dewan lewat Pemkot beberapa hari lalu. Setelah DPRD setuju, selanjutnya Penjabat Wali Kota mengeluarkan SK Penetapannya,'' kata Kepala Dinas Perhubungan Drs Sudarjanto, kemarin. Meski tarif baru belum ditetapkan, sejak harga BBM naik 1 Maret lalu, awak angota sudah menaikkan tarif sendiri dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.200. Ternyata pedoman para sopir angkota menaikkan tarif sangat sederhana. Harga premium sekarang Rp 2.400/liter, mereka mengambil separonya Rp 1.200, sedangkan tarif untuk pelajar dari Rp 500 naik menjadi Rp 600. Sudarjanto menerangkan, tarif baru yang ditetapkan para sopir ternyata tidak berbeda dengan rancangan tarif yang diajukan Dinas Perhubungan. Dinas menghitungnya dengan berpedoman pada SK Menhub No 89/2002 tanggal 20 November 2003 tentang mekanisme penetapan tarif. ''SK Menhub itu sebenarnya untuk mekanisme penetapan tarif bus, tapi kami adopsi untuk tarif angkota. Jadi, rancangan tarif baru yang kami usulkan itu tidak berdasarkan persentase,'' ujarnya. Perhitungan Biaya Penetapan tarif sesuai dengan SK Menhub harus dengan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung mencakup angsuran mobil angkota setiap bulannya, bunga modal, biaya penyusutan, biaya BBM, ban, servis kecil dan servis besar, overhoul besar dan kecil, biaya pemeliharaan suku cadang, STNK, dan asuransi. Biaya tidak langsung meliputi biaya izin trayek dan biaya izin usaha. Total biaya seluruhnya Rp 59,8 juta/tahun. Selanjutnya hal itu dibagi setiap harinya angkota beroperasi 16 rit dan setiap ritnya mengangkut 12 penumpang. Menurutnya, penghitungan tarif dengan cara seperti itu dilakukan bersama Organda, para pengusaha, dan Forum Komunikasi Angkota Magelang (Forkam). Jumlah angkota di Kota Magelang mencapai 300 unit kendaraan lebih yang melayani 12 jalur. (P60-76n) |