logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Maret 2005 SALA
Line

Pemkab Diminta Jangan Melibatkan Pihak Ketiga

  • Jalan Tembus Tawangmangu-Magetan

KARANGANYAR- Komisi A DPRD Karanganyar meminta Pemkab tidak bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mencari tambahan dana guna pembebasan tanah untuk kepentingan jalan tembus Tawangmangu (Jateng)-Magetan (Jatim). Komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu khawatir nantinya muncul masalah baru.

Suwanto, anggota Komisi A yang biasa dipanggil Bibit mengemukakan, dalam kunjungan kerja ke Tawangmangu dengan Tim Sembilan menemukan ternyata Pemkab memiliki kendala pembebasan tanah. Sebab, dana yang disediakan dalam APBD dinilai masih kurang. Pemkab, kata dia, baru menyediakan dana Rp 6 miliar, padahal kebutuhannya Rp 13 miliar.

Bibit menuturkan, dalam beberapa kali pertemuan antara Komisi A dan Tim Sembilan, muncul beberapa alternatif untuk menutup kekurangan dana itu. Pertama, Pemkab berinisiatif akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Kedua, Pemkab akan minta dukungan dana pada pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi. Ketiga, Pemkab akan mencari pinjaman ke bank.

''Pembangunan jalan tembus adalah salah satu program prioritas Pemkab. Jika ada kesulitan masalah, mungkin kekurangannya akan diperjuangkan dalam perubahan APBD 2005,'' katanya.

Alternatif Terakhir

Anggota Komisi A lainnya, Rochadi Widodo menyarankan Pemkab untuk tidak bekerja sama dengan pihak ketiga. ''Saya khawatir ada deal-deal tertentu antara pihak ketiga dan Pemkab atau oknum Pemkab, sehingga masalahnya menjadi ruwet,'' katanya.

Dia yang juga Ketua Fraksi PKS itu mengimbau, kalau memang Pemkab kesulitan untuk mencari tambahan dana itu, kerja sama dengan pihak ketiga adalah alternatif terakhir. ''Pihak ketiga yang menawarkan kerja sama harus mempresentasikan diri secara jelas,'' tandasnya.

Seperti diberitakan kemarin, RAPBD 2005 yang rencananya ditetapkan pada Kamis (10/3) ternyata tidak menganggarkan kekurangan dana pembebasan tanah proyek jalan tembus. Pemkab diminta untuk mencari pinjaman pihak ketiga atau minta bantuan pemerintah provinsi atau pusat atas kekurangan dana Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar itu.(G8-92s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA