| Selasa, 08 Maret 2005 | SALA |
Kajari Kalah PraperadilanHakim Menilai Terbitnya SP3 Tak BeralasanKLATEN- Hakim tunggal Sarwedi SH menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Joko Sambodo, kuasa hukum Bambang Sena Birawa dalam kasus ijazah caleg yang diduga diperoleh tidak sesuai dengan prosedur. Keputusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Senin (7/3) itu disambut gembira pihak penggugat. Selanjutnya, hakim memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk meneruskan penuntutan atas kasus dengan tersangka Adiarni (36), penyelenggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pioner Karanganyar tersebut. Kemudian, segera dilimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Klaten. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penerbitan SP3 dalam kasus tersebut oleh kejaksaan dinilai tidak cukup beralasan. Keputusan itu diambil antara lain dengan mempertimbangkan keterangan saksi dari kepolisian, yakni Kasat Reskrim AKP Azis Andriansyah. Diperoleh keterangan bahwa polisi pernah melakukan penyidikan atas tersangka Adiarni. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan telah menyatakan berkas itu lengkap P21 dan siap dilimpahkan ke PN. Setelah dinyatakan P21, beberapa saat kemudian Kejaksaan menerbitkan SP3. Hakim menilai hal itu sebagai sebuah kejanggalan, sehingga hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. Selesai sidang, hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan banding. Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan kepada Kajari Abdoel Haffy SH sempat diwarnai dengan aksi unjuk rasa. Mereka mendukung hakim untuk mengabulkan gugatan agar kasus ijazah caleg bisa diselesaikan. Kuasa hukum penggugat Joko Sambodo SH menyatakan gembira dengan keputusan hakim. Dia menyebut terbitnya SP3 tidak berdasar dan tidak sah. Menurutnya, Adiarni (36) terbukti mengganti nama Purwadi dengan nama Hartanti agar bisa mengikuti ujian. Joko mengutip aturan Kejar paket A, B, dan C dalam standar prosedur operasional yang dikeluarkan Depdiknas, 2003. Dalam bab II huruf A angka 7 disebutkan: ''Tidak boleh mengganti peserta lain, bila kedapatan terjadi pelanggaran maka keikutsertaannya akan dibatalkan''. Dalam bab V huruf C angka 7 disebutkan: ''Peserta yang melanggar persyaratan peserta dalam dalam ujian nasional paket A, B, dan C hasilnya dapat dibatalkan tanpa adanya tuntutan''. Hal itu merupakan kerugian besar terutama di bidang pendidikan dan pemohon. Semestinya Hartanti tidak dapat memenuhi syarat formal mengajukan ijazah dalam pengajuan caleg. Namun karena perbuatan tersangka, Hartanti dapat memperoleh ijazah walau dengan cara tidak sah.(F5-92s) |