logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Maret 2005 SALA
Line

KPK Didesak Selidiki Kasus Motor

  • Pesimistis dengan Penyelidikan Polisi

SUKOHARJO - Merasa tidak puas dengan penanganan kasus motor DPRD, Aliansi LSM Sukoharjo melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berharap, lembaga tersebut segera turun tangan menyelidiki penyimpangan seusai turunnya deponir dari Kejagung.

Anggota aliansi, Heru Purwanto, menyatakan terpaksa melapor ke KPK. Alasannya, aliansi sejumlah LSM, seperti Jempol, Pondasi, Forum Masyarakat Transparansi (Formasi), Lembaga Peningkatan Sosial Ekonomi Masyarakat (LPSEM), dan Peduli Bangsa Jangan Lupa Sejarah (Dubangmerah) merasa pesimistis dengan penyelidikan polisi.

''Bayangkan, dalam kurun lima tahun kasus ini tidak tuntas,'' ujar Heru.

Penyerahan laporan, lanjut dia, dilakukan pada Kamis (3/3) lalu. Ada dua persoalan yang dilaporkan, yaitu kasus motor dan kasus buku Balai Pustaka.

Laporan juga disertai sejumlah bukti pendukung, antara lain berita acara pengembalian barang bukti dari Kejari ke Pemkab serta surat perjanjian pemborongan buku dengan Balai Pustaka.

Dia mengemukakan, saat bertemu KPK ternyata ada salah pengertian. KPK mendapat pemberitahuan, penyelidikan polisi hanya menyangkut pengadaan motor. Padahal, kasusnya sekarang adalah menyangkut pascadeponir. Yaitu mengapa motor yang seharusnya dikembalikan ke Pemkab justru diserahkan kepada 45 anggota DPRD.

''Padahal dalam deponir jelas, motor harus dikembalikan ke Pemkab. Ada apa kok bisa seperti ini?''

Saat ditanya tentang pengalihan penyelidikan oleh Polda Jateng, anggota aliansi, Dableg SS, menyatakan tidak ada persoalan. Yang penting adalah kemauan dan tekad mengungkap kasus secara tuntas. Dia mengharapkan, Polda tidak lagi hanya berhenti pada janji belaka. Namun sebaliknya, harus segera memberi bukti kepada masyarakat bahwa mereka serius bertindak.

''Kalau hanya sebatas janji atau katanya saja ya sama saja,'' tandasnya.

Tersangka

Polres, lanjut dia, telah bertindak dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyerahkan dua BAP ke Kejari atas nama dua tersangka, yaitu Soeprapto dan MH Anhari. Polisi juga telah menahan 40 motor sebagai barang bukti. Bahkan, penyidik telah menetapkan mantan Bupati Bambang Riyanto sebagai tersangka.

''Kami pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolres Sukoharjo karena kami anggap telah melakukan penghentian penyidikan terhadap Bambang Riyanto. Ternyata gugatan kami ditolak, artinya penyidikan terus berjalan. Nah, kami butuh bukti dan bukan sekadar janji belaka.''

Apakah kasus tersebut terkait dengan pilkada, Dableg membantah. ''Memang ada sebagian LSM yang bertanya-tanya, jangan-jangan ini semata permainan menjelang pilkada. Ada juga yang mempertanyakan, kok hanya dua kasus itu yang dilaporkan padahal di Sukoharjo ada banyak kasus. Saya katakan, dua ini saja dahulu untuk sekadar tamba ati. Kalau dua saja tak dapat tuntas, apalagi jika banyak kasus,'' paparnya. (G10-92j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA