logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Maret 2005 SALA
Line

Penyidikan Dana Purnabakti Dipetieskan

SRAGEN - Perkara dugaan korupsi dana purnabakti anggota DPRD Sragen periode 1999-2004 sebesar Rp 2,25 miliar, diduga akan dipetieskan oleh kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Perkara korupsi itu menarik perhatian khalayak, karena hingga kini berkas berita acara pemeriksaan (BAP)-nya belum dilimpahkan Kejari ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Bahkan, sudah beberapa kali rencana pelimpahan BAP selalu batal.

Kajari Sragen, I Made Astiti SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ngadimin SH, membantah ada upaya memetieskan perkara korupsi yang melibatkan 45 anggota DPRD periode lalu itu.

''Tidak benar, kalau perkara itu dipetieskan, karena sampai saat ini proses penyidikan dan pemberkasan BAP-nya memang belum selesai,'' tutur Pidsus, Ngadimin SH, kemarin.

Kabar yang beredar, BAP dana purnabakti macet dan batal dilimpahkan, karena adanya campur tangan pejabat. Apalagi beredar kabar, ada oknum Kejari menerima dana asuransi sebesar Rp 50 juta yang diasuransikan di AJB Bumi Putra Jl Raya Sukowati, Sragen. Penandatanganan polis asuransi itu, dilakukan saat marak-maraknya penyidikan perkara dana purnabakti.

Kepala AJB Bumi Putera, Wahidin ketika dimintai konfirmasi membantah adanya oknum pejabat kejaksaan yang memasukan premi asuransi pertama hingga Rp 50 juta. ''Tidak ada oknum Kejari yang memasukkan premi sampai Rp 50 juta,'' katanya.

Kasi Intel Kejari, Subroto SH juga membantah ada pejabat kejaksaan yang memasukkan dana polis asuransi Rp 50 juta. Bahkan, Subroto sampai harus mengecek langsung ke Wahidin. Setelah pertemuan, ternyata tidak ada pejabat di kejaksaan yang memasukkan dana sebesar itu di kantor asuransi.

Ngadimin menjelaskan, untuk pelimpahan BAP, dia masih harus meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng.

Saksi Ahli

Berdasarkan pengamatan, selama empat hari ke depan BAP tidak mungkin diserahkan ke pengadilan, karena I Made Astiti SH cuti untuk melakukan ritual keagamaan nyepi di Bali.

Ditanya perkembangan penyidikan perkara korupsi itu, Ngadimin menyatakan belum ada perkembangan yang berarti. Sebab, dia masih menunggu izin Mendagri untuk memeriksa Hery Sanyoto, yang kini berstatus anggota DPRD Jateng.

Dari 45 mantan anggota DPRD yang kesandung kasus dana purnabakti itu, hanya Hery sanyoto yang belum diperiksa. Di samping itu, izin meminta keterangan saksi ahli dari BPK Cabang Yogyakarta juga belum turun. Ngadimin tidak berani memprediksikan, kapan pemberkasan BAP perkara itu bisa dirampungkan secara tuntas.(nin-92a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA