| Selasa, 08 Maret 2005 | SALA |
Berkas Dakwaan Segera Turun
KEPATIHAN - Berkas dakwaan kasus korupsi APBD 2003 dengan tersangka mantan pimpinan DPRD Kota Surakarta, Bambang Mudiarto dan HM Yusuf Hidayat, yang masih mengendap di Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam waktu dekat segera turun. Untuk mempercepat hal itu, jaksa pununtut umum (JPU) dalam pekan ini harus "jemput bola" untuk mendapat penjelasan secara langsung sampai sejauh mana koreksi atau revisi dakwan yang kini sedang digodok di Kejagung tersebut. Langkah tersebut, dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Djuwito Pengasuh melalui Kasi Pidsus, Erry P Marwantono. Menurutnya, berkas dakwaan dugaan korupsi APBD 2003 milik kedua tersangka dari unsur pimpinan Dewan itu diperkirakan pekan depan sudah ada hasilnya. "Kalau berkas dakwaan sudah mendapat izin dari Kejagung untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, hal itu akan kami lakukan secepatnya," jelas Erry, kemarin. Selama menunggu hasil ekspos di Kejakgung, pihak kejaksaan juga telah melakukan langkah cepat, yakni menyerahkan berkas dakwaan lain milik delapan tersangka mantan anggota Dewan dari unsur Panitia Rumah Tangga (PRT) ke Kejagung. "Berkas dakwaan milik delapan tersangka dari unsur PRT telah kami serahkan ke Kejagung, setelah hasil ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak ada masalah lagi," papar Erry. Langkah tersebut, menurut Kasi Pidsus, dimaksudkan agar penanganan kasus korupsi APBD 2003 dengan tersangka para mantan anggota DPRD Kota Surakarta segera maju dalam persidangan. Ke Kejagung Berkas dakwaan milik delapan tersangka dari unsur PRT, telah diserahkan ke Kejagung pekan lalu setelah sebelumnya mendapat ekspose di Kejati. Adapun berkas dakwaan, dikirim ke Kejagung oleh tim JPU yang dipimpin Kasi Intel Ponco Hartanto SH. "Berkas dakwaan tersebut telah kami kirim ke Kejakgung untuk mendapat petunjuk, sebelum perkara itu masuk proses penuntutan," tandas Ponco. Proses penanganan kasus korupsi, tampaknya akan berlangsung lama. Sebab, dalam kasus yang mencuat sejak awal 2004 itu belum ada tersangka yang diajukan ke persidangan. Beberapa hal lain dalam proses penanganan kasus korupsi itu akan menyita banyak waktu, karena berkas perkaranya dipecah sesuai dengan peran masing-masing. Ada yang menjadi tersangka utama, ada pula yang menjadi tersangka turut serta. Unsur pimpinan dan unsur PRT, disebut-sebut sebagai tersangka utama, sedangkan mantan anggota Dewan lainnya menjadi tersangka turut serta. Namun, baru dua berkas perkara milik mantan pimpinan DPRD dan unsur PRT yang dinyatakan lengkap, dan kini berkas dakwaannya masih di kaji ulang di Kejagung. Berkas perkara lain, ada yang masih perlu disempurnakan di Polwil Surakarta selaku penyidik, dan ada pula yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun belum dinyatakan lengkap atau P21. (G11,san-80a) |