logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Maret 2005 SALA
Line

Mencemaskan Eskalasi Perampokan di Solo

Oleh: Moh Jamin

MENCEMASKAN! Itulah kata yang paling tepat diungkapkan melihat fenomena kemarakan perampokan yang terjadi akhir-akhir ini di Kota Solo. Menurut catatan Suara Merdeka (1/3), selama sebulan terakhir tidak kurang enam peristiwa perampokan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Artinya, hampir setiap minggu terjadi lebih dari satu kali peristiwa perampokan. Peristiwa perampokan terakhir terjadi pada 28 Februari lalu di Jalan Singosaren Timur, Nusukan dengan kerugian senilai Rp 300 juta.

Dari segi modus operandinya, pelaku perampokan cenderung kian nekat, brutal, dan menantang dengan gaya koboi, bahkan tanpa rasa jengah dan sangat profesional dalam menjalankan aksinya.

Melihat fenomena tersebut, dapat dikatakan kejahatan perampokan yang terjadi di Kota Solo tidak dapat dianggap sebagai peristiwa kriminal biasa karena dampak psikososial yang ditimbulkan bagi masyarakat sangat besar. Masyarakat merasa sekarang ini kehilangan rasa aman atau setidaknya rasa aman tengah mencapai titik nadir dan yang muncul adalah perasaan waswas dan tidak tenang.

Masyarakat dan khususnya kalangan pengusaha dihinggapi perasaaan fear of crime atau ketakutan terhadap kejahatan yang senantiasa mengancam mereka. Berbagai kasus perampokan telah menimbulkan trauma bagi mereka dalam melakukan aktivitas bisnis yang pada gilirannya secara tidak langsung dapat merugikan perkembangan dan kegiatan ekonomi yang tengah berkembang.

Walaupun ada kesan agak berlebihan, dapat dipahami jika muncul analisis bahwa kemarakan perampokan di Kota Solo patut dicurigai bukan bermotif kriminal biasa melainkan bisa jadi memiliki target politis untuk menciptakan kondisi ekonomi yang tidak kondusif dan menciptakan instabilitas politik dan keamanan. Hal ini akan kian dapat ditarik relevansinya karena tak lama lagi akan berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sangat membutuhkan situasi tenang dan kondusif.

Kemarakan kasus perampokan di Kota Solo tentu saja akan selalu dikaitkan dengan kinerja aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian sebagai pelindung masyarakat. Kesan sinisme terhadap polisi khususnya Polwil dan Polresta Surakarta tidak dapat dielakkan karena mereka dianggap gagal dan tidak mengupayakan secara maksimal untuk menanggulangi kriminalitas yang sangat meresahkan.

Dari berbagai kasus perampokan yang terjadi memang tidak banyak yang dapat diungkap oleh polisi. Banyak kasus yang hingga kini tidak bisa dituntaskan dan tidak pernah dapat ditangkap pelakunya. Bahkan, para perampok seperti hendak mempermalukan polisi di Solo. Pada saat kasus yang satu masih diselidiki telah terjadi lagi kasus berikutnya dengan modus operandi yang nyaris sama.

Kapolwil Surakarta tampaknya tanggap terhadap sinisme masyarakat tersebut. Sebagai gebrakan untuk menunjukkan political will-nya, Kapolwil telah bertindak tegas dengan memerintahkan kepada para kapolres di bawah koordinasinya untuk berkerja ekstrakeras mengungkap dan mengantisipasi kemarakan aksi perampokan. Target minimalnya adalah agar kasus perampokan tidak terjadi lagi di wilayah Surakarta.

Secara teoritis, strategi dalam mencegah dan menanggulangi kriminalitas pada umumnya (termasuk perampokan) perlu dilandasi beberapa pertimbangan.

Pertama, sifat, intensitas, frekuensi, dan luas kejahatan dalam masyarakat. Kedua, faktor-faktor sosio kultural, interaksi, pencetus dan reaksi sosial yang melatarbelakangi pelaku kejahatan baik pelaku kejahatan kali pertama (first-crime) maupun karier (residivis). Ketiga, pemahaman tipologi kejahatan yang didasarkan pada peranan, kesinambungan pelaku, identitas dan konsep diri, cara melakukan, pengelompokan pelaku, dan karier pelakunya. Keempat, sifat dan luas reaksi sosial dari masyarakat termasuk sikap dan pandangan masyarakat terhadap derajat keseriusan kejahatan, citra penegak hukum, serta pola tindakan warga terhadap peristiwa kejahatan.

Dari aspek-aspek tersebut tampak jelas, pencegahan dan penanggulangan perampokan yang kian marak di Kota Solo, aparat kepolisian tidak dapat berjalan sendiri tetapi mutlak harus mendapat dukungan dari semua pihak terutama dari pihak yang berkepentingan (pengusaha, pemilik uang, perbankan) serta masyarakat pada umumnya.

Faktor pencetus kejahatan perampokan bisanya tidak lepas dari kesembronoan korban yang kurang hati-hati atau kelemahan proteksi keamanannya. Self protection safety sangat penting di luar adanya pengamanan oleh aparat kepolisian.

Atau sering terjadi, korban sendiri memberikan andil terjadinya perampokan karena membawa uang terlalu mencolok atau menolak pengawalan polisi ketika membawa uang dari dan ke tempat/bank yang dituju. Memang ada persoalan, sekalipun pengawalan polisi dikatakan "gratis", masyarakat tetap tidak percaya. Hal ini tidak lepas dari citra dan kesan masyarakat yang negatif terhadap polisi. Di samping itu, juga adanya sikap "pelit" masyarakat untuk sedikit keluar biaya demi keselamatan yang lebih besar. Dalam hal ini, prinsip simbiosis mutualisma sesungguhnya tepat digunakan.

Kerja sama dengan perbankan menjadi sangat penting. Sebab, dengan menginformasikan kepada polisi terhadap nasabah yang membawa uang akan memudahkan aparat memberikan pengawalan/pengamanan ataupun memberikan akses data dan informasi perbankan kepada polisi untuk mengungkap pelaku kejahatan. Untuk mengintensifkan hal ini sebaiknya Polresta Solo menandatangani MoU dengan perbankan di wilayahnya dan mengumumkan ke publik sehingga dapat diketahui bank mana yang kooperatif dan yang tidak ambil peduli terhadap keamanan para nasabahnya.

Selain itu polisi dan kalangan penegak hukum, dalam rangka mengatasi kemarakan aksi perampokan yang terjadi di Kota Solo harus pula mengembangkan strategi yang meliputi tiga tahapan.

Pertama, melakukan crime reduction program yang bertujuan mengurangi kemungkinan kejahatan berupa pencegahan seperti kegiatan merazia senjata api, memeriksa kepemilikan surat kendaraan bermotor, menempatkan personel kepolisian di tempat-tempat rawan, dan berbagai upaya untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan untuk beraksi.

Kedua, meningkatkan crime control program yang dirancang untuk mengendalikan kejahatan dan meningkatkan kemungkinan pengungkapan kejahatan serta memperluas efektivitas penjeraan (deterence) terhadap pelaku. Kemampuan profesional dan teknologi untuk mengungkap kejahatan harus dimiliki oleh polisi mengingat kian canggih modus pelaku.

Ketiga, membangun criminal justice program yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuan unsur-unsur sistem peradilan pidana dalam menangani pelaku kejahatan. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sangat perlu untuk menuntaskan proses hukum pelaku kejahatan.

Menurut pendapat PJ Brantingham (1981), selain ketiga program tersebut, langkah-angkah represif yang harus dipahami polisi dalam menangani aksi kejahatan yang berkembang harus memperhatikan faktor: 1) tempat dan waktu kejadian, 2) ciri-ciri fisik dan sosial pelaku kejahatan, 3) proses-proses dan kegiatan yang mempertemukan pelaku dan sasaran di tempat kejadian, 4) proses-proses persepsi yang membawa pada pemilihan tempat kejadian, dan 5) proses-proses spasial di dalam penegakan hukum.

Selain itu, jajaran kepolisian di Kota Solo perlu segera menerapkan manajemen krisis dalam mencegah dan menanggulangi kemarakan aksi-aksi perampokan.

Sekalipun terdengar salah kaprah, kiranya perlu didengar sindiran masyarakat yang menginginkan agar polisi jangan hanya proaktif menangani pelanggaran lalu lintas (tilang). Akan tetapi, ada kesan kurang proaktif dan tidak berkemampuan mengatasi para perampok yang kian membabi buta. (80j)

- Penulis adalah dosen Sosiologi Hukum, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA