logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Maret 2005 SALA
Line

"Lebih Baik Tunggu Izin Presiden"

KOTA- Wali Kota Surakarta H Slamet Suryanto akhirnya bersedia juga angkat bicara mengenai rencana pemeriksaan terhadap dirinya yang bakal digelar Kejaksaan Negeri Surakarta, tanpa menunggu surat izin dari Presiden.

"Saya rasa seharusnya tidak ada pemeriksaan sebelum adanya surat izin dari Presiden. Mungkin ada benarnya tentang pengacara saya yang mengatakan seharusnya menunggu izin itu tadi. Kalau tetap dipaksakan nanti akhirnya malah tidak baik," ujar Wali Kota saat ditemui, kemarin.

Menurutnya, tanpa berupaya mengelak dari proses hukum, pemeriksaan terhadap dirinya yang masih menjabat selaku pimpinan daerah tetap harus disertai izin resmi dari Presiden. Jika surat itu belum turun, selayaknya Kejari menunggu terlebih dulu.

Seperti diketahui, Wali Kota beserta Kepala Kantor Keuangan Daerah Drs Anung Indro Susanto dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus anggaran biaya tambahan (ABT) senilai Rp 6,9 miliar. Anung terlebih dulu diperiksa Kejari, sedangkan untuk Wali Kota masih menunggu izin Gubernur.

Terpisah, salah seorang tim kuasa hukum Wali Kota, Sudihardjo mengatakan, Kejari diminta tetap menunggu izin dari Presiden. Jika Kejari tetap akan melakukan pemeriksaan tanpa izin dari Presiden, tim kuasa hukum Wali Kota akan melayangkan surat keberatan. Sebab jika tetap memaksa memeriksa tanpa surat izin, itu bisa diartikan melangkahi Presiden.

"Kalau tidak menunggu izin dari Presiden, itu sama saja menghilangkan kepercayaan pada Presiden. Maka, sebaiknya Kejari perhatian dengan norma-normanya," papar Sudihardjo.

Menurut Sudihardjo, dalam Undang-Undang tertera pemeriksaan kepala daerah harus disertai izin dari Presiden. Meskipun ada ketentuan setelah dua bulan surat permohonan izin pemeriksaan dilayangkan, Kejari berhak memeriksa Wali Kota. Namun itu bisa diartikan Kejari mendahului Presiden.

Kapan surat tersebut bakal dilayangkan ke Kejari? Sudihardjo menyatakan masih menunggu pemanggilan terhadap Wali Kota. Jika pemanggilan itu dilakukan mendahului izin dari Presiden, maka surat keberatan tersebut bakal segera dikirim.

"Saya belum bisa berkomentar kapan surat itu akan disampaikan, karena kami masih menunggu surat panggilan. Sejauh ini, Kejari yang mau memeriksa meski tanpa izin itu kan baru disampaikan secara lisan dan belum disertai surat pemanggilan," katanya.

Sampai kemarin, empat firma hukum yang akan berdiri di belakang Wali Kota sebagai tim kuasa hukum juga belum melakukan koordinasi bersama. Bahkan Wali Kota, tuturnya, belum juga menginstruksikan apa pun. Kemungkinan, mereka baru bakal berkoordinasi bersama setelah turunnya surat pemanggilan ataupun izin dari Presiden untuk pemeriksaan.

"Dalam waktu dekat ini kami akan koordinasi lagi, karena kami juga ingin melihat kemungkinan perlu ditambah atau tidaknya tim pengacara Wali Kota," imbuh pengacara lain, M Taufiq. (G18-80s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA