| Selasa, 08 Maret 2005 | SALA |
DPR Minta SD-SMP DigratiskanPABELAN - DPR RI meminta Pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar (SD dan SMP) mulai 2005. Dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) sekitar Rp 5,6 triliun, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Prof Dr H Anwar Arifin, jika ditambahkan dengan anggaran di Diknas yang berkisar Rp 12 triliun, sudah mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa masyarakat harus membayar. Adapun pada tingkat SLTA dan perguruan tinggi (PT), ada pembedaan biaya pendidikannya. "Indeks ideal biaya siswa SD, diperhitungkan Rp 1 juta per anak per tahun, sedangkan SMP Rp 2 juta per anak per tahun. Kalau dihitung, seluruh anak SD-SMP ada 13 juta lebih, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 20 triliun. Dana kompensasi BBM Rp 5,6 triliun ditambah dana Diknas sekitar Rp 12 triliun, sudah (hampir) mencukup kebutuhan itu. Kalau tak cukup, mulai dulu dari daerah kumuh," katanya. Hal itu dia sampaikan kepada wartawan, di sela-sela workshop "Reformasi sistem pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia" yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta, kemarin. Workshop yang dibuka Rektor UMS, Prof Dr Bambang Setiaji itu diikuti puluhan pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS). Prof Anwar menegaskan, biaya gratis itu harus diterapkan bagi seluruh anak, tidak pandang orang tuanya miskin atau kaya. Jadi, aliran dana dari pemerintah langsung ke lembaga-lembaga pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. "Kalau diberikan kepada setiap siswa jadi lebih sulit, karena bisa menyuburkan lagi KKN di daerah-daerah. Pengawasannya juga sulit." Padahal, katanya, sekarang birokrasi sudah kehilangan kepercayaan. Itu juga menimbulkan kecemburuan, karena antara siswa miskin dan nyaris miskin itu susah membedanya. "Nah, di Undang-Undang (UU) Sisdiknas itu pendidikan dasar harus gratis, tak bisa ditawar. Termasuk, tak boleh ada pungutan apa pun bagi siswa. Itu kami dorong harus berlaku pada 2005," tegasnya Sesuai Penghasilan Adapun untuk bantuan biaya pendidikan SLTA dan PT, ada pembedaan membayar yang akan dihitung sesuai dengan penghasilan orang tua setiap anak. Bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu, akan mendapat beasiswa. Misalnya, anak abang becak, katakan gratis, karena untuk biaya hidup saja sulit. "Kalau orang tuanya sopir, katakanlah bayar satu bulan untuk satu tahun. Lalu anak seorang gubernur, yang bayarlah sesuai dengan gaji bapaknya. Nanti kalau dia pensiun, bayarnya ya berkurang. Itu namanya keadilan proporsional dan dinamis. Makanya perlu ada kompeterisasi," tandasnya. Dia mengungkapkan, pendidikan di tingkat perguruan tinggi -sesuai dengan UU Sisdiknas- semestinya bantuan dana tidak mengalir ke lembaga, tetapi ke warga negara. Dicontohkan, UMS perlu menghitung punya berapa jumlah mahasiswa miskinnya, lalu diajukan ke Pusat. Lalu, ada aliran dana ke para mahasiswa itu, yang pertanggungjawabannya ada di tangan rektor. Karena itu, peserta didik yang orang tuanya tidak mampu berhak mendapat beasiswa atau dana pendidikan. Jadi, tandasnya, tak lagi diukur apakah itu PTS atau PTN. "Di lingkup itu, sebenarnya tak perlu ada kompetisi. Maka, reformasi pendidikan harus mendorong reformasi ke sistem reformasi pendanaan," tandasnya.(D11-80a) |