logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Maret 2005 SALA
Line

Permohonan KTP dan KK Melonjak

  • Jelang Pilkada

KOTA - Permohonan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sejak Pemkot Surakarta mulai mendata calon pemilih pilkada 24 Februari lalu, mengalami lonjakan tajam.

Jika pada hari biasa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menerima sekitar 200-300 pemohon, sejak beberapa pekan lalu rata-rata menjadi 650 pemohon.

"Jumlah pemohon KTP melonjak tajam menjadi lebih dari 650 orang, sehingga kami sangat kewalahan. Peningkatan itu, terjadi sejak Wali Kota Surakarta, H Slamet Suryanto mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai daftar penduduk pemilih potensi pilkada (DP4)," ujar Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Sri Suharyati kepada wartawan, kemarin.

Melonjaknya pemohon KTP yang dipastikan erat kaitannya dengan proses pilkada tersebut, mau tak mau membuat Dispendukcapil bersikap ekstrawaspada Sebab, ada dugaan pengerahan massa dari luar daerah.

Permohonan benar-benar dicermati persyaratan maupun ketentuannya. Namun, jika permohonan tersebut sudah sesuai dengan normatif ataupun ketentuan, lanjut Haryati, tetap harus dilayani.

"Jika pemohon KTP baru banyak yang dari luar kota, tentu kami akan mengantisipasinya dengan bersikap selektif, karena muncul dugaan akan ada pengerahan massa dari luar Solo dalam pilkada. Karena itu, hanya yang memenuhi norma dan persyaratan yang dipenuhi," paparnya.

Dengan melonjaknya pemohon KTP, petugas Dispendukcapil disiagakan penuh, dan terpaksa harus bekerja ekstrakeras. Pasalnya, selain memproses permohonan KTP ataupun KK baru, mereka juga harus mengolah data pembaharuan penduduk yang masuk dari tiap RT.

Pembaharuan data untuk keperluan pilkada tersebut, harus dirampungkan Dispendukcapil pada 17 Maret mendatang. Sampai saat ini, Dispenduk baru selesai memasukkan data dari 15 kelurahan.

Namun, proses itu sedikit mengalami kendala lantaran usulan pencairan dana mendahului penetapan APBD ditolak oleh DPRD, termasuk dana yang digunakan untuk keperluan pendataan calon pemilih.

Menurut Haryati, jika hari biasa pelayanan KTP dan KK dilayani pukul 08.30 sampai 16.00, sejak beberapa hari terakhir terpaksa harus diakhiri sampai larut malam. Selain lembur, petugas yang menangani pemprosesan tersebut juga ditambah. "Pada hari biasa, kami menerjunkan dua petugas di tiap kecamatan untuk memproses permohonan dari setiap tempat, karena sistemnya online di lima kecamatan. Namun sejak permohonan melimpah, tidak bisa tertangani, dan sebagian harus dilempar ke kantor. Otomatis, petugasnya juga harus ditambah," paparnya.

Dari sejumlah permohonan tersebut, yang paling banyak adalah yang mengurus pembaruan, lantaran masa berlaku KTP-nya telah habis. Tanpa kartu identitas yang masih berlaku, calon pemilih tidak akan bisa memanfaatkan haknya. (G18-80a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA