logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Maret 2005 WACANA
Line

Surat Pembaca

BBM Harus Naik ?

Kenaikan BBM sudah berlangsung. Jika DPR saja tidak bisa membatalkan keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, maka apalagi yang bisa dilakukan oleh rakyat? Rakyat tidak menghendaki kenaikan harga apalagi sampai 29 persen. Bagaimana harga-harga tidak akan langsung melonjak?

Benar dengan kenaikan harga BBM, maka saat itu juga pemerintah langsung mendapatkan dana segar dari rakyat. Namun sebagai rakyat, saya ingin mengajukan pertanyaan. Apakah negara kita akan selamanya menggunakan momentum kenaikan BBM untuk secara mudah memperoleh dana pembangunan?

Mengapa pemerintah tidak mencoba secara besar-besaran mengeksplorasi sumber kekayaan alam lain. Misal laut, hasil tambang emas, batubara, hasil hutan dan berbagai macam sumber alam lain. Sementara biarlah rakyat menikmati harga BBM yang murah untuk kompetisi hasil industri manufaktur.

Jika harga murah dengan sendirinya memiliki daya saing tinggi di pasar ekspor. Dengan uang yang terbatas, mereka masih dapat belanja kebutuhan rumah tangga. Ini hanya logika sederhana rakyat awam.

Negara kita produsen minyak (anggota OPEC), sehingga wajar jika rakyatnya menikmati BBM murah.

Saya kira harga BBM di Arab Saudi, Irak, atau di Kuwait pun jauh lebih murah jika dibandingkan di Indonesia. Apalagi menurut Pak Kwik Kian Gie, masih ada surplus (keuntungan) dari perdagangan BBM (bukan negara net impor BBM). Untuk dana pembangunan bisa dicari dari sektor lain.

Jangan hanya pandai membebani rakyat dengan jalan pintas menaikkan harga BBM. Kasihan rakyat, jika pola seperti ini akan terus dijadikan program. Apa salah rakyat harus menanggung beban kehidupan yang makin berat?

Suprayitno
Jl Tlogomukti TImur I/878 Semarang

***

PP 24/2004 Direvisi?

PP No 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang telah diundangkan 28 Agustus 2004 tampaknya berbuntut panjang. Dalam arti relatif multitafsir, baik oleh Depdagri, DPRD maupun eksekutif di daerah.

Di tingkat daerah sebagian DPRD berupaya ke pusat menanyakan kejelasan (kepastian hukum) antara lain Pasal 20 (tunjangan perumahan), bila Pemda belum menyediakan rumah dinas bagi anggota Dewan. Tunjangan tersebut berupa uang sewa rumah.

Tampaknya tunjangan ini dapat dipersepsikan masuk/melekat pada jenis tunjangan yang tertera dalam Pasal 10 (penghasilan). Konsekuensi dapat dibayarkan tiap bulan bersamaan dengan penghasilan lain, tanpa diikuti kontrak sewa rumah.

Di tingkat lapangan (lembaga lain) timbul persepsi, Pasal 25 (3) telah dirinci ke dalam belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan dan belanja modal; Tunjangan perumahan hanya dimungkinkan terakomodasi dalam belanja barang dan jasa (sewa rumah).

Dengan demikian konsekuensi bentuk pertanggungjawabannya, kontrak sewa rumah dan kuitansi serta biaya kewajiban lain bagi pengontrak rumah (anggota DPRD) lewat prosedur bendahara dan pengguna anggaran bersangkutan.

Dari persepsi awam ini, seyogianya PP 24 segera direvisi karena juga terkait dengan UU No 32 tentang Pemda dan UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara. Selain itu dalam Pasal 25 (3) atas jenis perjalanan dinas terutama luar daerah/provinsi bagi anggota Dewan setara golongan IV (PNS) dengan fasilitas pesawat terbang.

Tampaknya PP 24 relatif belum jelas termasuk dalam jumlah biaya tertentu perlu/wajib dilampirkan dalam SPJ atau tidak. PP 24 cenderung kurang koordinatif sehingga tidak komplementer/efektif.

Setijono Widjojo
Jl Raya Wates Km 15 Yogya

***

Pro-Menneg BUMN

Memperhatikan BUMN Summit beberapa waktu lalu di Jakarta, khusus untuk perubahan lingkup BUMN Perkebunan era 2005 - 2009, saya harapkan sebelum paparan rakernas dengan BUMN, disampaikan imbauan dan masukan sbb:

Direksi/komisaris, serikat pekerja, PB Pensiunan beserta pakar ekonomi perkebunan agar diberi kesempatan berperan serta menyusun draft revitalisasi BUMN Perkebunan dan sebagai masukan kepada Menneg BUMN. Selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan baru.

Penyusunan platform revitalisasi BUMN Perkebunan diharapkan memperhatikan kondisi : Ciri padat karya dengan industri hilir yang masih terbatas, kewilayahan dan aneka komoditi. Juga di beberapa wilayah, komoditi gula masih menuai kesulitan serta diadakan pembaruan/perpanjangan HGU yang krusial.

Drs Iko Sumardiko BSc
Jl Sinar Bakti 352, Semarang

***

Tulisan di Media Tak Laku di PAK

Saya menanyakan kepada tim penilai Penetapan Angka Kredit (PAK) Kanwil Depag Jateng. Saya Muh Muslih SAg NIP 150280146, pangkat/gol Penata/IIIc, jabatan guru dewasa di MTs N Windusari, Magelang. Saya telah mengajukan usul PAK ke Gol IIId masa penilaian 1 Maret 2002 s.d 30 Juni 2004.

SK kenaikan pangkat Gol IIId turun 1 Oktober 2004. Namun dari penilaian tersebut tidak habis pikir, mengapa pada unsur pengembangan profesi sama sekali tidak ada nilai pada PAK saya. Padahal dalam berkas pengajuan usul PAK saya melampirkan artikel tulisan saya tentang pendidikan sebanyak 7 buah.

Masing-masing di majalah Rindang 4 buah, majalah MPA 1 buah, Suara Merdeka 2 buah mulai tahun 2003-Juni 2004. Apa yang menyebabkan tulisan tersebut tidak masuk dalam daftar penilaian. Apa hanya Gol IVa ke atas yang berhak mendapat penilaian dari unsur pengembangan profesi?.

Atau media yang memuat tulisan saya tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan nilai pengembangan profesi. Saya pernah menanyakan hal ini lewat majalah Rindang milik Kanwil Depag Jateng namun tidak mendapat jawaban. Mohon jawaban agar hak guru yang melakukan pengembangan profesi lewat dunia kepenulisan bisa mendapatkan penghargaan kredit poin sesuai SKB Menpan dan Mendikbud No 0433/P/93 dan No 25 Tahun 1993.

Muh Muslih SAg
MTs N Windusari, Magelang

***

Sebuah Harapan

Saat ini hampir semua stasiun TV mengadakan lomba aneh-aneh dan lucu-lucu seperti AFI, KDI, Penghuni Terakhir dan lainnya. Sayang tidak ada yang mengadakan lomba berkaitan dengan agama misalnya: lomba berkotbah, lomba zikir terlama atau lomba busana muslim.

Bisa juga diterapkan untuk penganut agama Buddha dengan lomba membaca Paritta yang baik dan benar. Seandainya ada stasiun TV yang mau mengadakan acara semacam ini alangkah sejuknya hati masyarakat Indonesia. Bukan sekadar memamerkan aurat aja.

Oei Shu An (Handoyo)
Jl Wotgandul Timur 23 Semarang

***

Hati-hati Pilih HP

Seiring kemajuan teknologi, kini terdapat berbagai jenis dan merek HP dengan keunggulan masing-masing. Hal ini kadang membuat bingung menentukan pilihan. Saya punya pengalaman yang tidak menyenangkan saat memakai HP Samsung A800 dengan garansi resmi dari PT Sarindo Semarang.

Sejak awal pemakaian hingga masa garansi berakhir, HP tidak pernah ada masalah. Tetapi 3 bulan setelah masa garansi berakhir (awal Februari 2005) sering layar blank. Setelah saya bawa ke service resmi Samsung, dinyatakan harus ganti LCS seharga Rp 540.000.

Saya merasa dirugikan, harga HP hampir Rp 1,5 juta seharusnya diimbangi dengan mutu yang tinggi juga. Ternyata hanya bertahan 1 tahun saja. Pengalaman ini bisa jadi pertimbangan para pembaca agar lebih berhati-hati memilih HP, terutama model Flip di mana ada komponennya yang rentan rusak bila sering dibuka-tutup.

Fenny
Jl Hawa IV/27 Semarang


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA