logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Maret 2005 SEMARANG
Line

Kuasa Hukum Ibnu Sudjoko Mundur

  • Dinilai Berbohong

SALATIGA - Budi Sutrisno SH menyatakan mundur sebagai salah satu kuasa hukum Ibnu Sudjoko yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembayaran delivery order (DO) BBM SPBU Tingkir milik Pemkot Salatiga senilai Rp 10,3 miliar.

Pengunduran diri Budi tersebut dilakukan karena dirinya kecewa oleh ketidakjujuran bekas kliennya selama ini.

Menurut dia, ketidakjujuran Ibnu tersebut terkait pemberian keterangan yang selama ini telah disampaikan kepada dirinya. Salah satu contoh ketidakjujuran itu, pada awalnya tersangka hanya mengakui terlibat dalam SPBU Tingkir saja.

"Tetapi kenyataannya, bekas klien saya itu akhirnya mengakui terlibat di beberapa SPBU lainnya. Hal itu merupakan salah satu yang memicu kekecewaan saya," jelas Budi, kemarin.

Pengacara yang praktik di Kota Salatiga itu mengungkapkan, pengunduran dirinya sebagai salah satu kuasa hukum Ibnu, terhitung sejak Jumat (4/3) lalu. Disinggung soal fokus pemeriksaan yang sedang dilakukan Kejati terhadap Ibnu, Budi enggan menjelaskannya, sebab tersangka sudah bukan kliennya lagi.

''Mulai sekarang bisa ditanyakan kepada kuasa hukumnya yang lain,'' pintanya. Soal berkas temuan yang menambah kekecewaan Budi, pembuatan standing order (SO) ternyata dilakukan oleh tersangka. Sebelumnya, tersangka mengaku bekerja sama dengan dua rekannya dari PT Pertamina.

Keyakinan dari kesimpulan itu dibuktikan dari laporan presensi (kehadiran-Red) Ibnu di kantor serta dari data tunggakan Pertamina.

''Bila dicocokkan, saat Ibnu tidak masuk kerja, izin ataupun sakit, laporan DO tidak mengalami permasalahan. Artinya, SO dibuat saat Ibnu bekerja, sedangkan dugaan pembuatan SO oleh petugas lain saat Ibnu tak masuk, tidak ada buktinya," jelasnya.

Kuasa hukum lainnya Ibnu Sudjoko, Dwi Heru Wiswanto Sidhi SH mengatakan, pengunduran diri Budi Sutrisno kemungkinan ada ketidakcocokan dengan tersangka. Bahkan, sekarang tim kuasa hukum ditambah seorang lagi yaitu Tukinu SH MHum. ''Itu hak dia untuk mengundurkan diri,'' tuturnya.(H2-91m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA