logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Maret 2005 SEMARANG
Line

UU Praktik Kedokteran Belum Lindungi Pasien

  • Kasus Malpraktik Sulit Dibuktikan

SEMARANG-Undang-Undang Praktik Kedokteran (UUPK) belum bisa melindungi pasien atas kesalahan prosedur yang dilakukan dokter.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia Otto Hasibuan SH MM mengatakan hal itu, di sela-sela ''Seminar Nasional Tantangan Pembentukan Pengadilan Profesi Kesehatan'' di Gedung St Thomas Aquinas Unika Soegijapranata Semarang, Sabtu (5/3).

''Pengalaman kami sebagai advokat ternyata sulit membuktikan seorang dokter melakukan kesalahan prosedur yang mengakibatkan pasien menderita. Sebab, dokter bekerja dengan prosedur kedokteran yang hanya diketahui oleh dokter dan pihak rumah sakit. Sebaliknya, pasien tak tahu sama sekali,'' ujar Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

UUPK dalam sorotan Hasibuan masih menyimpan sejumlah kelemahan yaitu ketidaksejajaran hubungan antara dokter dan pasien. Dokumen rekam medis yang dibuat dokter atas hasil pemeriksaan terhadap pasien merupakan milik dokter. Akibatnya, pasien sulit mengetahui isi rekam medis , dan tindakan-tindakan yang dilakukan dokter terhadap pasien yang bersangkutan.

''Sepanjang akses rekam medik yang dibuat dokter terhadap kondisi pasien hanya bisa di lakukan oleh dokter akan sulit bagi pasien menemukan keadilan. Padahal dalam UU tersebut menggariskan bahwa hubungan dokter dengan pasien merupakan kesepakatan para pihak,'' ucap dia yang tampil sebagai pembicara.

Pembicara lain Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, Dr Bernard L Tanya SH MHum dari persatuan doktor ilmu hukum, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Dr dr Fachmi Idris Mkes, dan dr Moetmainnah Prihadi SpOG (K) dari Majelis Kode Etik Kedokteran wilayah Jateng.

Dia mengatakan, dalam UU yang bakal berlaku efektif 16 Oktober 2005, dokter memiliki potensi melakukan manipulasi hasil rekam medis jika pada suatu saat pasien membawa kejadian itu di pengadilan. Pihaknya mengusulkan perubahan UU tersebut sebagai upaya konkrit menutupi potensi manipulasi rekam medis.

Lindungi Pasien

Sementara itu, Moetmainnah mengungkapkan, kerahasiaan rekam medis sebenarnya untuk melindungi pasien dari akibat selanjutnya setelah hasil rekam medik dibeberkan.

Dokter, ujar dia, dalam menjalankan profesi selalu berpatokan pada sumpah dan kode etik sehingga kalau melakukan pelanggaran bisa dicabut izin praktiknya.

''Dokter memiliki kewenangan mendiagnosis, melakukan terapi, dan memberi pengobatan pada pasien. Problematika profesi kedokteran sangat rumit sehingga tak bisa di-gebyah uyah oleh hukum,'' ujarnya.

Senada, Fachmi Idris mengungkapkan, dalam bekerja dokter melalui serangkaian mekanisme dan penilaian yang ketat. Bahkan, izin praktik kedokteran pun bisa dicabut sewaktu-waktu apabila tidak memiliki kompetensi.

Sementara itu, Ketua Program Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata Dr Agnes Widanti SH CN mengungkapkan, pemberlakuan suatu aturan atau hukum selayaknya tidak secara rigid, tapi cair.

''Profesi dokter sangat normatif, sehingga dalam menjalankan tugas menomorsatukan prosedur. Padahal dalam ilmu sosiologi hukum bukan prosedur yang diutamakan, tapi ekses tindakan tersebut bagi masyarakat,'' ujarnya.

Menurut dia, UUPK harus melihat sisi humanitas. Mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan aturan hukum itu pada masyarakat. Sebab, sebaik apapun UU kalau dijalankan dengan buruk hasilnya akan buruk, demikian pula sebaliknya.

Prof Satjipto mengajak masyarakat agar menjaga produk hukum tersebut agar masih bisa diusahakan berprestasi positif. Sebab, dalam tinjauan sosiologi hukum, tidak ada UU yang tidak cacat sejak dilahirkan. (H7-73)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA