| Jumat, 04 Maret 2005 | PANTURA |
FKB Tolak Kenaikan Harga BBMKAJEN - Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Pekalongan kemarin secara resmi mengeluarkan surat pernyataan sikap menolak keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Surat pernyataan tersebut dikeluarkan setelah mereka menerima berbagai masukan dari masyarakat Kota Santri itu. Ketua FKB Baedlowi yang menandatangani surat pernyataan tersebut menandaskan, pra dan pascakenaikan harga BBM telah menimbulkan dampak kenaikan dan kelangkaan barang kebutuhan masyarakat Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan pantauan Fraksinya, kata dia, terdapat indikasi adanya kelangkaan minyak tanah, padahal alur disitribusi dari pertamina-agen-pangkalan-pengecer-konsumen seharusnya lancar. "Ternyata dari temuan di lapangan, ada agen yang terlambat menukarkan DO ke Pertamina sehingga terjadi kelangkaan minyak di beberapa tempat," ujarnya. FKB juga menemukan kenaikan harga sembilan bahan pokok walaupun di antaranya terjadi sebelum kenaikan harga BBM. Ada kecenderungan terdapat penimbunan oleh pedagang besar dan akan dikeluarkan pada saat harga barang mencapai titik tertinggi. Hal itu didukung oleh banyaknya perusahaan produksi barang kebutuhan hidup yang belum turun ke pasar menjelang dan setelah naiknya harga BBM. Dengan demikian, pedagang hanya menghabiskan stok dan risiko kelangkaan serta kenaikan harga ada di depan mata. Penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota FKB di beberapa daerah, kata dia, bisa disimpulkan bahwa masyarakat menolak kenaikan harga BBM dan mempertanyakan realisasi pengalihan alokasi subsidi harga BBM ke sektor lain yang diprogramkan pemerintah. FKB DPRD, tegas Baedlowi, telah mengadakan koordinasi dengan FKB DPR RI di Jakarta dengan membawa agenda agar keputusan pemerintah menaikkan harga BBM dikaji ulang. Namun kenyataannya berkata lain sehingga FKB Kabupaten Pekalongan Rabu lalu (2/3) mengadakan rapat dan akhirnya mengambil sikap menolak keputusan pemerintah menaikkan harga BBM tersebut. Surat penolakan itu akan dikirim ke Presiden RI dan DPR RI melalui FKB. (G16-90n) |