| Jumat, 04 Maret 2005 | KEDU & DIY |
Oditur Militer Tetap pada Dakwaan
YOGYAKARTA - Oditur Militer (Otdmil) II/11 Yogyakarta Mayor CHK Fauzie B SH mengatakan, pihaknya tetap pada dakwaannya terhadap Aiptu Edy Wuryanto. Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) setempat diminta menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa yang meghilangkan barang bukti bloknot. Hal itu tegaskan Otmil II/11 Yogyakarta, Mayor CHK Fauzie B SH, kemarin pada bagian akhir tanggapannya (replik) terhadap nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa, Aiptu Edy Wuryanto. ''Adalah suatu hal yang tidak masuk akal jika dakwaan sampai dibuat tiga kali,'' ujar Fauzie. Sebab, kata Fauzie, setelah dakwaan pertama, dibuat dakwaan baru karena Mahkamah Militer (sekarang Pengadilan Militer/Dilmil) Tinggi II/Jakarta menganulir putusan Dilmil Yogyakarta. Ketika itu, melalui putusan banding nomor Put/37-K/BDG/MMT-II/Pol/XI/2001 bertanggal 6/1/2001 Mahmil membatalkan putusan Dilmil II/11 Yogyakarta nomor 99-K/MM II-11/Pol/VIII/2001. Pembatalan putusan yang menghukum Edy Wuryanto 10 bulan penjara itu dilakukan karena Majelis Hakim waktu itu lalai mengeluarkan putusan sela terhadap eksepsi Penasihat Hukum. Tentang pernyataan Penasihat Hukum yang mengatakan sampai sidang pertama (17/2) lalu belum menerima surat dakwaan dikatakan terlalu mengada-ada. Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Majelis Letkol CHK Djodi Suranto SH, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan akan balik memberikan jawaban (duplik) pada sidang minggu depan (10/3). Sebab, kata Aprilia Supaliyanto SH MM, salah seorang penasihat hukum dalam kaitannya dengan itu terdapat hal-hal yang bersifat krusial. (P58-80n) |