logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Februari 2005 WACANA
Line

Surat Pembaca

Pengaduan Konsumen

Sehubungan makin maraknya berita keluhan masyarakat/konsumen pengguna jalan raya terhadap ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh pekatnya asap/emisi gas buang yang dikeluarkan kendaraan khususnya angkutan umum, maka perlu kami sampaikan sbb:

Sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 mengenai hak dan kewajiban konsumen disebutkan: "Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa (termasuk di dalamnya pengguna jalan raya)".

Berkaitan dengan itu saya imbau kepada Bapak-bapak instansi terkait lebih mengefektifkan peran dan fungsi uji kelaikan/uji kir kendaraan bermotor, di mana salah satu persyaratannya tentang emisi gas buang.

Meningkatan pengawasan di lapangan secara rutin terhadap kendaraan umum yang beroperasi.

Kalau perlu memberi tindakan lebih tegas lagi agar dapat menimbulkan aspek jera. Demikian agar tidak semakin merugikan serta membahayakan pengguna jalan yang lain.

Ketua LP2K Semarang

H Ngargono

***

Saran untuk DLLAJ

Saya mengimbau DLLAJ Jateng agar dalam pengaturan sarana angkutan umum lebih mengutamakan kedisiplinan dan ketegasan dengan memberikan aturan yang lebih mengikat. Contoh, banyak armada bus yang sudah tidak laik jalan baik AKAP maupun AKDP.

Bagaimana bila diberi batasan misal di atas 10 tahun tidak boleh beroperasi. Ini semua menyangkut keselamatan penumpang. Juga bagaimana bila semua kru bus diwajibkan mengenakan seragam, sehingga kejadian kondektur palsu bisa dihindarkan.

Termasuk diadakan operasi gabungan dengan pihak kepolisian untuk menindak semua kendaraan bermesin diesel baik yang umum maupun pribadi yang asap knalpotnya berwarna hitam pekat. Jadi uji kir kendaraan benar-benar optimal, bukan hanya formalitas belaka.

Saya kira DLLAJ Jateng bisa mencontoh Jatim dalam pengaturan angkutan armada bus baik AKAP maupun AKDP. Semoga DLLAJ Jateng bisa membenahi keuangannya selama ini, semua ini demi pelayanan kepada masyarakat.

Eko Pudjianto

Kalipawon 4 Panjang, Ambarawa

***

Untuk PT Indosat

Saya mau nanya, penyelenggara SMS 3845 tersebut dari LSM atau resmi pemerintah, kok memungut biaya pulsa Rp 550/SMS. Program SBY 100 hari sudah usai, tapi mengapa sampai 29 Januari 2005 masih ada SMS masuk dari program tersebut.

PT Indosat harus memberi penjelasan pada konsumen, apakah hanya pengguna kartu Mentari saja yang terkena SMS 3845/SBY 100 itu? Mengapa harus membayar biaya pulsa tiap SMS. Kalau dalam sehari ada dua SMS masuk berarti pulsa saya berkurang seribu rupiah lebih.

Kepada 3845 tolong distop pemberitaan lewat SMS tersebut karena sudah ada surat kabar atau TV. Namun kalau mau diteruskan ya monggo, asal jangan memungut biaya pulsa lagi. Saya tunggu jawabannya.

H Harry Soejitno

Jatisari Rt 4/Rw 1 Subah, Batang

***

PT Pesona Cipta

Saya karyawati PT Pesona Cipta Jogjakarta Jl Prof Yohanes 28 yang dipekerjakan di Bank BPD DIY sebagai karyawan kontrak bagian Teller bersama 15 teman lain. Desember 2004 kami dipanggil satu per satu untuk menghadap pimpinan perusahaan dan diberitahu bila masih ingin bekerja harus mau "menemani" ke tempat tertentu.

Bila tidak mau maka kontrak tidak akan diperpanjang. Kemudian saya bermusyawarah pada teman-teman yang juga mendapat perlakuan sama. Januari 2005 kami sepakat melaporkan kepada direksi Bank BPD DIY yang kemudian ada panggilan unntuk pimpinan PT tersebut.

Entah bagaimana akhir Januari 2005 kontrak kerja saya tidak diperpanjang, artinya saya tidak dipekerjakan lagi di PT Pesona Cipta. Alasannya kerja saya kurang baik dan menimbulkan kondisi di Bank BPD tidak harmonis atau semacam provokator.

Saya tidak tahu apakah hal demikian dibenarkan pimpinan perusahaan, bahwa pelecehan dan pemaksaan pekerja wanita sifatnya sah di mata pimpinan. Bila masih meragukan tulisan saya ini, bisa langsung bertanya pada bagian teller yang kerja kontrak di seluruh Bank BPD DIY.

Ati

Manyaran, Semarang

***

Anak Sakit Autisme

Saya ibu rumah tangga punya 3 putra punya masalahkan anak pertama yang sekarang berusia 9 tahun. Dia mengalami sakit autisme dan berhubung keluarga tidak mampu maka tidak ada biaya untuk sekolah dan pengobatannya. Anak tersebut sampai kini masih di rumah.

Saya minta bantuan para pembaca untuk membantu membiayai menyekolahkan anak autisme atau ada yayasan anak autisme yang mau menampungnya untuk dididik. Saya ucapkan terima kasih atas bantuannya bila berkenan membantu.

Warsiti

Jl Sumbawa Timur II/220 Gedang Asri Ungaran

***

Telkomsel dan Jaringan

Saya pengguna kartu Telkomsel no 081325224996 merasa senang karena tidak pernah ada masalah, baik untuk panggilan atau mengirim SMS. Ditambah lagi pengguna kartu simPATI mendapat tarif hemat yaitu Rp 150/ 30 detik flat setiap hari pukul 23.00 - 07.00.

Hanya satu hal yang jadi ganjanlan, ketika pulang kampung saya tidak bisa menggunakan ponsel karena tidak ada sinyal. Jaringan paling dekat dengan daerah saya adalah Subah Batang. Kepada pihak Telkomsel saatnya memperluas jaringannya lagi sehingga meski di kampung tetap bisa berkomunikasi.

Atau mungkin bisa memberi alternatif lain, misalnya memakai antena untuk bisa mendapatkan sinyal kuat. Semoga Telkomsel selalu memberikan pelayanan yang terbaik buat konsumennya.

Aris

Selokerto Rt 26/Rw 5 Blado, Batang

***

Tes Khusus Pegawai Honorer Daerah

Menanggapi rencana Menpan mengenai tes CPNS khusus bagi pegawai Honda Tahun 2005, saya sebagai salah seorang Honda menyambut gembira. Tetapi usul, tolong prioritaskan pengabdian Honda 7 tahun ke atas tanpa batas maksimal usia 40 tahun dan sebaiknya tak usah ada tes.

Sebab para Honda sudah lama tidak pegang buku pelajaran dan pekerjaannya di kantor/dinas/instansi tak kalah beratnya dengan tugas mereka yang PNS. Tugas sama dengan PNS tapi gaji dan fasilitas tidak sama. Jika SBY memang presiden rakyat, tolong perhatikan nasib kami dan hargai pengabdian kami.

Sri Supadmi

Kp Saliyan Rt 7/Rw 2, Pati

***

Bantuan Buku Agama

Tim I KKN Undip Semarang kini sedang melaksanakan KKN di Desa Lempuyang Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak membutuhkan bantuan buku-buku agama Islam bagi SD/Madrasah. Semua bantuan buku dapat diserahkan langsung ke desa ini atau tim akan mengambil di tempat Bapak/Ibu/Sdr. Silakan hubungi Yudha Perdhana Oktavian di 085.225.150.027/085.627.11331.

Koordinator

Yudha Perdhana Oktavian


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA