logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Februari 2005 NASIONAL
Line

Tidak Ada Larangan bagi Pejabat untuk Calonkan Diri

JAKARTA-Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Progo Nurdjaman menegaskan, tak ada larangan bagi penjabat kepala daerah untuk ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah secara langsung pada Juni 2005, asalkan yang bersangkutan sudah mundur secara resmi. "Prinsipnya pada saat mencalonkan diri, pejabat kepala daerah itu sudah mundur dan tidak dalam posisi menjabat," kata Progo Nurdjaman di Jakarta akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan tersebut, dia ditanya tentang isi pasal 40 ayat 3 dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah yang berbunyi penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Bunyi pasal itu di sejumlah daerah- utamanya di provinsi, kabupaten atau kotam baru hasil pemekaran -telah menimbulkan polemik karena ditafsirkan pejabat kepala daerah tidak boleh mencalonkan diri, dan sebagian lainnya menafsirkan bisa mencalonkan selama sudah mundur dari jabatan.

Misalnya, di Provinsi Kepulauan Riau serta Provinsi Sulawesi Barat, sudah ada usulan dari berbagai kelompok masyarakat agar penjabat kepala daerahnya ikut mencalonkan diri sebagai gubernur definitif.

"Sebenarnya, tidak perlu timbul polemik karena sudah jelas, selama penjabat kepala daerah itu sudah mundur dan tidak dalam posisi menjabat, dia berhak untuk ikut dalam pencalonan kepala daerah," tutur Progo Nurdjaman.

Pernyataan mundur dari penjabat kepala daerah yang ingin ikut dalam pilkada dinyatakan resmi bila sudah mendapat surat persetujuan dari atasannya langsung, berikut surat keputusan yang menunjuk penjabat pengganti. "Jadi tidak bisa penjabat kepala daerah itu asal mundur. Dia secara resmi dinyatakan sudah mundur, kalau sudah ada surat dari atasannya yang menerima pengunduran dirinya,"tuturnya.

Ditanya kapan waktu yang tepat untuk mundur bagi penjabat kepala daerah yang berniat mencalonkan diri, dia menjelaskan hal itu tergantung pada jadwal pelaksanaan pilkada di masing-masing Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Yang penting saat pendaftaran ke KPUD sudah ada persetujuan atas permintaan pengunduran diri dari penjabat kepala daerah.Jadi, misalnya besok mau mendaftar sebagai calon di KPUD lantas hari ini mundur itu bukan masalah, sepanjang pengunduran dirinya sudah disetujui (atasannya),"papar Progo.

Diperoleh keterangan, bahwa Depdagri akan secepatnya memproses surat permintaan pengunduran diri dari penjabat kepala daerah berstatus gubernur ke Presiden melalui Mendagri. Sementara, untuk penjabat bupati dan wali kota ditujukan kepada Mendagri melalui gubernur masin-masing.

"Minimal, kalau sudah ada surat pengajuan (mundur), dalam kurun waktu dua hari atau satu minggu sudah keluar surat persetujuannya," ujarnya.

Dia menambahkan, prinsipnya UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda dan PP No 6 tahun 2005 tidak menghalangi hak politik seseorang untuk mencalonkan dan dicalonkan dalam pilkada. Ia menambahkan, sebenarnya tidak ada pertentangan dalam hal pencalonan kepala daerah antara UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 termasuk masalah boleh dan tidaknya penjabat kepala daerah untuk dicalonkan.

Di pihak lain Dirjen Otda mengaku belum tahu apakah untuk di daerah pemilihan di mana hanya ada satu pasangan calon kepala daerah, pemerintah akan membatalkan pelaksanaan pilkadanya dan menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan pemerintahan. "Saya belum tahu bagaimana aturannya nanti," ujarnya.

Dikatakan untuk mengantisipasi pasangan calon tunggal maka parpol atau gabungan parpol yang memiliki hak mengajukan calon diharapkan menggunakan haknya. Apabila parpol atau gabungan parpol itu tidak mau menggunakan haknya maka di daerah yang bersangkutan akan diangkat seorang penjabat kepala

daerah sampai adanya pasangan calon lebih dari satu.

Mengacu pada pernyataan tertulis Mendagri tersebut, berarti bila di satu daerah pemilihan hanya ada satu pasangan calon maka pemilihannya dibatalkan dan pikada baru bisa dilaksanakan sampai KPUD setempat berhasil mengajukan dua pasangan calon kepala daerah.(bn-78)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA