logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Februari 2005 NASIONAL
Line

Dugaan Korupsi APBD Jepara

Proses Hukum Perlu Bijaksana

SEMARANG -Gubernur H Mardiyanto menyatakan tak bisa menahan berlangsungnya proses hukum pada mantan anggota DPRD Jepara 1999-2004. Namun, dia meminta proses tersebut dilakukan secara arif dan bijaksana.

''Sebab mereka ini juga anggota Dewan yang terhormat,'' katanya, menanggapi pertanyaan wartawan soal izin yang harus diberikan dirinya agar anggota DPRD yang masih aktif menjabat bisa diperiksa. Permintaan tersebut tidak hanya untuk mantan anggota DPRD Jepara, namun semua yang ada di wilayah Jateng.

Seperti diketahui sebelumnya, hasil praekspose Kejari Jepara di hadapan Kejati Jateng atas hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi APBD Jepara tahun anggaran 2004, menetapkan kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Selain itu, kejaksaan juga menetapkan tersangkanya.

Laporan dari LSM menyebutkan anggaran yang diduga dikorupsi Rp 7.844.237.000. Indikasi dugaan itu terdeteksi pada pos belanja operasional DPRD, bea jasa pihak ketiga, penunjang bea operasional, bea perjalanan dinas, dan beberapa pos anggaran yang lain. Namun temuan sementera kejaksaan, dugaan korupsi Rp 6 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng Slamet Wahyudi SH mengatakan, ada mekanisme yang harus dilakukan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan. Yakni, Kejari Jepara membuat terlebih dulu laporan kepada Kejati Jateng mengenai hasil praekspose yang telah disepakati.

Selanjutnya, kata Slamet, Kejati akan memberikan petunjuk. Setelah ada petunjuk melalui surat, barulah Kejari Jepara membuat surat perintah penyidikan. Pihaknya akan melakukan semua proses administrasi itu secepatnya.

Menurut Gubernur, status tersangka bagi mantan anggota Dewan tersebut belum tentu menyatakan yang bersangkutan bersalah. Sebab untuk menetapkan bersalah atau tidak harus dibuktikan di pengadilan. ''Masalah ini (kasus para mantan anggota DPRD di berbagai daerah-Red) juga sudah saya angkat secara nasional.''

Dalam laporannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dirinya juga menyampaikan perlunya sikap arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus-kasus anggota Dewan.(G7,G1-58m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA