| Senin, 28 Februari 2005 | NASIONAL |
SPBU Dikhawatirkan Tak Lagi Sumbang PADSALATIGA - Setelah terlilit tunggakan setoran senilai Rp 10,3 miliar, dikhawatirkan SPBU Tingkir tidak mampu lagi memberikan sumbangan kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Salatiga seperti yang diharapkan. Sebab, setelah diambil alih pengelolaannya oleh Pemkot dan PT Pertamina, hasil yang seharusnya untuk PAD akan digunakan untuk mencicil tunggakan tersebut. Akibatnya, pembelian SPBU Tingkir yang telah disetujui Dewan periode lalu itu dianggap proyek gagal karena sudah tidak lagi memberikan kontribusi PAD seperti yang diharapkan. Sekretaris Pansus SPBU Tingkir DPRD Kota Salatiga Assadullah Munthakob SPd mengatakan, pansus akan melakukan pengecekan pengelolaan SPBU setelah diambil alih pengelolaan oleh Pemkot dan Pertamina. Menurutnya, setelah sebulan beroperasi kembali, pihaknya dapat mengetahui sampai sejauh mana hasil yang diperoleh SPBU Tingkir. ''Saya juga belum tahu bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemkot dan PT Pertamina, setelah SPBU Tingkir terlilit tunggakan Rp 10,3 miliar,'' tuturnya, kemarin. Dia berharap agar setelah diambil alih pengelolaannya, jangan sampai SPBU justru mengalami kerugian sehingga tidak lagi memberikan kontribusi ke PAD. Sebab sejak awal, pembelian SPBU Tingkir diharapkan menjadi salah satu sumber pendanaan kegiatan pembangunan di Kota Salatiga. Namun jika tidak lagi memberikan PAD, maka SPBU Tingkir dinilai sebagai proyek gagal. I Gusti Bagus Wisnu, Humas PT Pertamina Unit Pemasaran IV Jateng-DIY mengatakan, dirinya belum dapat menjelaskan sistem bagi hasil yang akan diperoleh dari hasil pengelolaan bersama antara Pemkot dan Pertamina. Manurutnya, pengelolaan bersama yang telah dilakukan itu merupakan komitmen Pertamina sejak awal yang bertujuan agar operasional SPBU Tingkir dapat dilakukan kembali, setelah sekitar sebulan sempat ditutup. Kabag Hukum Pemkot Salatiga Ign Suroso Kuncoro SH yang juga Sekretaris Tim Penataan SPBU Tingkir mengatakan, sistem bagi hasil yang diterapkan dalam pengelolaan SPBU 50-50. Namun hingga saat ini, pengelola SPBU yang ditunjuk belum memberikan laporan tertulis hasil perolehan selama sebulan setelah beroperasi.(H2-58m) |