| Senin, 28 Februari 2005 | NASIONAL |
Disayangkan, Pemberian Hadiah ke Legislatif
SEMARANG - Sikap resmi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jateng yang menolak pemberian hadiah atau uang dari eksekutif yang bukan menjadi hak resmi anggota Dewan, mendapat respons positif dari LSM. Paling tidak, dari surat itu LSM menengarai adanya indikasi suap dari eksekutif kepada anggota legislatif. Seperti diberitakan, FPKS DPRD Jateng membuat langkah positif. Fraksi itu menyurati seluruh instansi pemerintah di Provinsi Jateng. Surat tersebut berisi imbauan kepada instansi dan mitra kerja di lingkungan Pemprov Jateng untuk tidak memberikan hadiah atau uang kepada anggota FPKS yang bukan menjadi hak resmi anggota Dewan. Menurut Ketua FPKS Abdul Fikri Faqih, hal itu sebagai langkah untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih dan baik di Jateng. Karena itu, di lingkungan eksekutif dan legislatif perlu dimulai dari diri sendiri. Surat bernomor 27/K/AK-FPKS/II/2005 tertanggal 8 Februari 2005 tersebut dilengkapi dengan ketujuh nama anggota FPKS DPRD Jateng. Ketujuh anggota itu Abdul Fikri Faqih (anggota Komisi A), Agus Abdul Latif (Wakil Ketua Komisi B), Raden Sukoco (anggota Komisi C), Kamal Fauzi, Mahmud Mahfudz (keduanya anggota Komisi D), Muhammad Haris, dan Siti Aisyah (keduanya anggota Komisi E). Sekjen Masyarakat Anti-korupsi (MAKs) Jateng Boyamin sangat menyayangkan adanya pemberian uang tersebut. Menurutnya, itu adalah kebijakan jelek dan melanggar hukum karena merupakan bentuk penyuapan. Bahkan, dia menilai pemberian uang itu bisa masuk dalam kategori korupsi. Apalagi diberikan kepada pejabat yang tugasnya mengawasi kinerja eksekutif. ''Karena itu, bagaimanapun harus dilakukan pengusutan,'' katanya, Minggu (27/2). Apalagi setahu dia, di eksekutif selama ini juga tak pernah ada anggaran untuk diberikan kepada Dewan usai melakukan pembahasan anggaran. Karena itu, diyakini eksekutif akan mencari-cari anggaran untuk itu. Menurutnya, yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah eksekutif. Sebab selain telah melakukan upaya penyuapan, juga mengurangi anggaran-anggaran tertentu untuk alokasi tersebut. ''Kalau sudah begini yang dirugikan masyarakat.'' Dia menduga, tidak menutup kemungkinan, pemberian uang kepada Dewan usai pembahasan anggaran sudah menjadi kebiasaan juga di eksekutif. Karena itu, FPKS sebagai pihak pertama yang mengungkapkan hal itu agar membuat usulan resmi ke Dewan dalam hak menyampaikan pendapat, untuk selanjutnya diparipurnakan. ''Dengan cara itu, penolakan pemberian seperti itu akan menjadi keputusan resmi Dewan. Kalau ada yang tidak setuju, berarti mereka senang disuap.'' Diusut Tuntas Hal senada disampaikan Koordinator Konsorsium LSM Anti-money Politics (Kolamp) Jawade Hafidz. Dia juga sangat menyesalkan adanya pemberian uang atau hadiah tersebut. Karena kasusnya sudah jelas dan ada fraksi di Dewan yang mengirimkan surat resmi ke badan, kantor, dan dinas di lingkungan Pemprov Jateng, katanya, hal itu harus diusut secara tuntas. Pengusutan itu sangat penting untuk memperoleh kejelasan, berapa besar yang diselewengkan eksekutif untuk itu, siapa saja yang menerima, dan untuk apa penggunaannya. Apalagi, lanjutnya, uang yang diberikan kepada Dewan oleh eksekutif usai pembahasan anggaran itu diduga kuat juga uang negara yang disalurkan melalui APBD Jateng. Baginya, tidak mungkin uang yang diberikan itu dari kantong pribadi pejabat eksekutif. Karena itu, dia meminta kejaksaan dan kepolisian mengusutnya secara tuntas. Setelah kedua institusi penegak hukum tersebut bertindak, kata Jawade, hasil temuannya segera diumumkan pada publik. Dengan begitu, masyarakat akan tahu yang terjadi sesungguhnya. Dihubungi terpisah, Kepala Badan Informasi, Komunikasi, dan Kehumasan (BIKK) Pemprov Jateng Srimoyo Tamtomo membenarkan kalau dinas, badan, dan kantor di lingkungan Pemprov telah menerima surat dari FPKS. (G7,G1-58m) |