| Senin, 28 Februari 2005 | NASIONAL |
DPD Kirim Surat ke MenakertransBanyak Perusahaan Tak Ikut JamsostekSEMARANG-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jateng berjanji akan melayangkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris dalam waktu dekat. Langkah itu dilakukan menyusul desakan sejumlah elemen buruh tentang banyaknya perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya dalam program Jamsostek. Kewajiban perusahaan mengikutsertakan pekerja sebagai anggota BUMN itu selama ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3/1992. ''Kalau UU yang dibuat untuk kepentingan publik saja tidak dilaksanakan, tentu saja itu sudah pelanggaran,'' ujar Drs Sudharto MA, anggota DPD, MPR RI dalam dialog Duruh dan DPD di Hotel Pandaran Semarang, kemarin. Keluhan buruh itu, kata dia, nantinya akan dibahas dalam rapat terbatas di kalangan anggota DPD Jateng sebelum disampaikan ke eksekutif. Dia menambahkan, jika beberapa kasus yang disampaikan sifatnya lokal, pihaknya akan mendesak pemerintah daerah, seperti pemkot/pemkab, untuk menyelesaikannya. ''Saat ini, kami sedang mengumpulkan data yang lengkap. Kalau sudah cukup lengkap, yakni kapan dan di mana terjadi, data itu akan kami bahas dan teruskan ke pihak berwenang,'' jelas dia. Selama ini, pihaknya telah mencermati beberapa masalah yang dipandang perlu segera diselesaikan. Ketua Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh (FSPSB) Dono Raharjo mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan Jamsostek dan peraturan ketengakerjaan seharusnya tidak terjadi. ''Jika pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Depnakertrans, berjalan baik dan maksimal, perusahaan akan memenuhi kewajibannya,'' tegas dia. Banyaknya pengusaha yang lalai itu, menurut Deden Sumarno, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo, tidak hanya disebabkan belum terdaftar di Jamsostek. Saat ini, kata dia, tidak sedikit perusahaan yang hanya mengikutkan sebagian peserta. Perhitungannya, bila jumlah pekerja ada sekitar 15.000 orang, yang dimasukkan anggota hanya sekitar 4.000 orang. ''Selain itu, nilai premi yang dibayar ke Jamsostek seringkali di bawah gaji, malah ada yang melaporkan gaji cuma Rp 130.000 per orang. Di antara mereka juga tidak diikutkan pada jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), tanpa ada pengganti poliklinik perusahaan,'' tandasnya. (rei-78) |