logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Februari 2005 NASIONAL
Line

Tol Malang-Pandaan Dimulai 2005

MALANG - Kedatangan Direktur Utama PT Sedco Graha Nusantara Fatahilah Ramli ke Malang, sekaligus menjawab keragu-raguan yang selama ini menggelayuti tentang jadi tidaknya pembangunan jalan tol Pandaan - Malang. Bahkan Menhub Hatta Radjasa juga sempat mempertanyakan keseriusan PT ini.

Pembangunan jalan tol Malang-Pandaan dipastikan jalan terus dan akan mulai digarap pada 2005 ini. Bahkan tiga pemerintah daerah yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kota Malang serta PT Setdco Graha Nusantara, pemenang tender proyek tol sudah sepakat untuk pembangunan fasilitas tersebut.

PT Setdco Graha Nusantara milik musisi kondang Setiawan Djody ini sebagai pemenang tender pengerjaan jalan tol Malang-Pandaan pada 1996, dan tender proyek ini tidak perlu diulang sehingga PT Setdco tetap sebagai pihak yang berhak untuk mengerjakannya.

Rencananya, pembangunan jalan tol sepanjang 32 km dengan lebar 3,60 meter untuk satu lajur itu akan dimulai dari Malang. Sebab sumber kemacetan Jalan Raya Malang-Surabaya itu biasa terjadi di Malang. Direktur Sistem Jaringan Prasarana Departemen PU Ir Eduard T Pauner MT yang ikut mendampingi Fatahilah mengatakan, tiga bulan pertama ini akan melakukan survei dan business plan terkait dengan pembebasan lahan yang akan dilalui jalan tol.

"Business plan dilakukan bersama pemenang tender dan pemerintah daerah. Sekaligus menunggu PP tentang jalan tol," kata Eduard usai paparan di Pemkab Malang, baru-baru ini. Dijelaskannya, proyek jalan tol itu diperkirakan akan menelan anggaran Rp 1,8 triliun yang ditanggung Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah hanya membantu proses pembebasan tanah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan merencanakan investasi pembangunan jalan tol Rp 439 miliar. Dana sebesar itu untuk membangun dua ruas jalan tol, yaitu Gempol-Pandaan sepanjang 14 km yang diperkirakan menelan biaya Rp 39 miliar dan Gempol-Rejoso sepanjang 34 km yang ditaksir menghabiskan dana Rp 400 miliar sehinggga total mencapai Rp 439 milyar.

Direktur PT Setdco Marga Nusantara Fatahilah Ramli, selaku pemenang tender tol Pandaan-Malang tahun 1996 mengungkapkan bahwa pembangunan jalan tol ini akan semakin menumbuhkan potensi ekonomi. Bahkan secara sosial ekonomi, kehidupan masyarakat akan berkembang pesat.

"Berdasarkan survei, potensi ekonomi dan sosial masyarakat akan semakin tumbuh dan berkembang. Daerah-daerah yang akan dilintasi jalan tol tidak akan menjadi kota mati," kata Fatahilah yang sudah melakukan pemaparan jalan tol di Pasuruan dan Malang kepada pemerintah daerah masing-masing.

Pembebasan Lahan

Sementara itu, Ir Eduard Pauner MT meminta supaya proses pembebasan lahan ruas jalan tol tidak meninggalkan budaya musyawarah. Jika terjadi kendala di tengah jalan, perundingan tersebut akan difasilitasi oleh pengadilan negeri.

Hingga saat ini, kata Edward, dari 1.700 km ruas jalan tol yang direncanakan, baru terealisasi 600 km. Dari 19 ruas jalan tol yang direncanakan, enam ruas jalan tol di antaranya sudah dilakukan proses tender pada Desember 2004 lalu. Adapun 13 ruas jalan tol lainnya, akan ditenderkan pada bulan Juni 2005 mendatang.

Fatahillah memaparkan, bahwa biaya masa konsesi selama 36 tahun. Terkait dengan kesepakatan percepatan proyek itu, Departemen PU dalam pertemuan itu juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang akan munculnya calo dalam proses pembebasan tanah. Terutama yang dilalui proyek jalan tol Pandaan - Malang.

Menurut Edward, belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, isu pembebasan tanah selalu menjadi isu sentral dan sangat sensitif. "Oleh karena itu, kita harus mengantisipasinya. Kalau tidak, dikhawatirkan nantinya akan terjadi lonjakan harga tanah," katanya.

Pembebasan tanah, tambah dia, menjadi kewajiban pemerintah sesuai dengan UU No 1/1960 dan Keppres 55/1993. Namun jika pemerintah mengalami keterbatasan dana, maka diperlukan sumber dana lain dari pihak lain, salah satunya dari investor, untuk pengadaan tanah. "Mengingat beban biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembebasannya sulit diprediksi, perlu ada kesepakatan antara investor dan pemerintah untuk mengantisipasi hal tersebut," tambah Edward.

Sesuai dengan Keppres 55/1993, Edward menegaskan bahwa yang memiliki keterkaitan dalam persoalan pembebasan tanah hanya tiga stakeholder. Yakni Departemen PU, warga pemilik tanah, dan panitia pembebasan tanah yang dalam hal ini adalah Pemda.

"Jadi kalau ada makelar tanah, saya berharap Pemda dapat mengambil kebijakan khusus untuk memproteksi pihak ketiga yang dapat mengacaukan harga tanah, sehingga proses penyelesaian proyek tidak terhambat," jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa ujung tombak keberhasilan pembebasan tanah adalah kepala desa dan camat yang daerahnya dilalui proyek mercusuar tersebut. Sementara itu, Sujud Pribadi menyatakan Pemkab akan memberikan pengertian kepada masyarakat terlebih dahulu, agar proses pembebasan tanah bisa berjalan lancar.(Jo-78m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA