| Senin, 28 Februari 2005 | NASIONAL |
Komisi II DPR RI Dinilai Intervensi
SEMARANG -Perhimpunan Keluarga Temanggung Perantauan (Pikatan) dan Aliansi Masyarakat Temanggung (AMT) menyesalkan langkah Komisi II DPR RI yang melakukan intervensi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Totok Ary Prabowo. ''Pernyataan Komisi II DPR RI yang meminta agar presiden tidak perlu mengambil langkah apa pun terhadap persoalan yang terjadi di Temanggung dan membentuk panitia kerja, merupakan langkah intervensi yang patut disesalkan,'' ungkap Pikatan dan AMT, dalam pernyataan sikapnya menanggapi langkah Komisi II. Surat pernyataan yang dikirim ke Suara Merdeka, Minggu kemarin, ditandatangani Koordinator Pikatan, Tri Agus Sisowiharjo dan Koordinator AMT Kardi Raharjo. Mereka menyambut baik turunnya surat izin pemeriksaan dari Presiden terhadap Bupati Temanggung. Mereka juga meminta agar Kapolda Jateng segera melakukan pemeriksaan dan tidak perlu mempermasalahkan langkah politik yang akan ditempuh Komisi II DPR. Kepada komponen masyarakat Temanggung, mereka menyerukan, agar tetap bersatu menegakkan kebenaran, menjunjung tinggi hukum, serta menjaga wilayah kabupaten tetap seperti semula. Yakni aman, tertib, dan damai. Sementara itu, menanggapi terbitnya izin Presiden SBY untuk memeriksa Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, Komisi II DPR meminta Kapolda Jateng menahan diri. ''Kami mengharapkan aparat penyidik juga menghormati sebuah mekanisme yang sudah diputus melalui Komisi II yang membentuk Panja serta meneliti kasus itu. Sebelum Tim Komisi II turun dan BPK melakukan audit, pemeriksaan terhadap Bupati Temanggung hendaknya bisa ditunda dulu,'' kata anggota Komisi II DPR RI Priyo Budi Santoso. Komisi II, menurut Priyo, juga sangat memahami terbitnya surat izin dari Presiden untuk memeriksa Bupati Temanggung. Menjatuhkan Bupati Sejauh pemantauannya, persoalan konflik yang terjadi antara Bupati Temanggung dan Kapolda Jateng, ditengarai tidak sehat dan ada indikasi kuat menjatuhkan Bupati. Oleh karenanya, Komisi II dalam rapat dengar pendapat sepakat membentuk Panja untuk meneliti secara mendalam kasus itu. Priyo juga meminta Bupati dan Kapolda sama-sama menahan diri dan tidak terlibat dalam kepentingan pribadi. ''Kami minta kedua pihak bisa menahan diri untuk tidak mengedepankan pribadi masing-masing yang akan berpotensi menimbulkan kerancuan. Kita akan secepatnya turun, agar masyarakat di sana tidak terlalu lama dalam ketidakpastian.'' Sebagaimana diberitakan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis lalu, Komisi II telah menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengeluarkan keputusan apa pun yang menyangkut Bupati Temanggung. Sebelum ada hasil Panja DPR yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini. Komisi II DPR menyatakan hal itu ketika mengadakan rapat dengar pendapat dengan Bupati Temanggung dan Bupati Kutai. Dalam pertemuan itu, Totok Ary Prabowo juga mengatakan yang punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya itu adalah BPK bukan kepolisian. Ini berdasarkan Undang-Undang No 15/ 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Atas kasus campur tangan ini, Komisi II DPR akan melaporkannya kepada Kapolri. Totok juga menyatakan siap untuk diperiksa oleh BPK. Sementara itu, Gubernur Mardiyanto mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut. ''Saya malah berterima kasih kalau sudah turun,'' katanya. Dia mengatakan, beberapa hari lalu ketika di Jakarta dalam rangka pertemuan para gubernur se-Indonesia dengan Presiden SBY, dia bertemu dengan Kapolri. Dari jenderal bintang empat tersebut dirinya mendapat penjelasan bahwa permohonan izin pemeriksaan Bupati Temanggung dari Kapolda sudah disampaikan kepada Presiden dengan tembusan ke Mendagri. Gubernur kembali meminta agar permasalahan di Temanggung disikapi secara jernih. Sebab, semua sudah sepakat persoalan yang ada akan diselesaikan dengan proses hukum. ''Kalau bisa musyawarah mufakat. Tapi kalau memang ada yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, ya proses hukum saja.'' Dia menyambut baik turunnya surat izin pemeriksaan dari Presiden. Selama ini, pihaknya juga selalu mengonfirmasikan persoalan Temanggung ke Mendagri. Dalam hal ini jajaran pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dia berharap, selama persoalan di Temanggung diselesaikan, PNS-nya tidak perlu macam-macam. PNS tersebut diminta tetap bekerja dengan baik. ''Masalah dia (PNS-Red) tidak senang dengan Bupati, itu urusan pribadi. Tapi tugas harus tetap jalan. Karena dia (PNS-Red) dibayar untuk mengabdi kepada masyarakat.'' Dia tidak ingin ada alasan karena tidak suka dengan Bupati, kemudian dijadikan alasan untuk tak bekerja. Jika itu dilakukan, rakyat akan menuntut. Karena itu, PNS diharapkan memahami agar tidak kembali pada kegiatan-kegiatan yang tak profesional. (F4,G7,G1-33m) |