logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Februari 2005 KEDU & DIY
Line

Sidang Kasus Penghilangan Bloknot

Diharap Ungkap Tewasnya Wartawan Udin

YOGYAKARTA- Sidang kasus penghilangan bloknot milik Fuad M Syafruddin alias Udin diharapkan bisa menjadi jalan masuk (entry point) untuk mengungkap kasus tewasnya wartawan itu. Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta diharapkan mampu mengembangkan pertanyaan terhadap isi bloknot yang dihilangkan terdakwa Aiptu Edy Wuryanto (48).

Harapan itu dikatakan Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Yogyakarta, A Budi Hartono SH, kemarin (27/2). ''Menurut saya, karena kasus tewasnya Udin yang belum terungkap setelah berjalan sembilan tahun lalu dan merupakan kasus yang menjadi sorotan masyarakat, seyogianya hakim mengembangkan pertanyaan ke arah sana,'' ujar A Budi Hartono SH.

Pendapat yang sama juga dikemukakan mantan penasihat hukum Dwi Sumaji alias Iwik, Triyandi Mulkan SH MM. Dia yang juga Direktur Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta itu mengatakan, kliennya dulu (Iwik) dihadapkan ke meja hijau sebagai hasil kerja terdakwa Edy Wuryanto. Dengan dalih menyelingkuhi istri Iwik, Nyonya Sunarti, waktu itu penyidik Polri meyakini Iwik adalah tersangka pelaku penganiayaan terhadap Udin.

Melalui persidangan panjang di Pengadilan Negeri Bantul, Iwik akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Iwik ditangkap pada 21 Oktober 1996, hasil kerja Tim Sembilan yang dipimpin Kanit Reserse Umum Polres Bantul, Serma (Aipda) Edy Wuryanto. Tim itu bertugas mengungkap kasus tersebut.

Udin, wartawan surat kabar harian Bernas Yogyakarta, dianiaya oleh orang tidak dikenal di depan rumahnya di Jl Parangtritis Km 13 Bantul pada 13 Agustus 1996 sepulang dari kantornya di Jl Sudirman, Kota Yogyakarta. Akibat penganiayaan dengan benda tumpul di belakang kepalanya, Udin yang sejak penganiayaan tak pernah sadarkan diri itu akhirnya tewas di RS Bethesda Yogyakaarta, tiga hari kemudian (16/8/1996).

Sebagai bagian dari upaya tugasnya mengungkap kasus itulah setelah Udin dimakamkan (17/8/1996), Edy Wuryanto bersama timnya diketahui meminjam dua buah bloknot Udin sebagai bahan penyelidikan. Namun satu di antara bloknot itu tidak pernah dikembalikan. Kuasa Hukum istri Udin (Nyonya Marsiyem), LBH Yogyakarta kemudian melaporkannya ke Denpom IV/2 Yogyakarta.

Oleh karena itu, Budi Hartono juga mengharapkan peran aktif penyidik Denpom IV/2 Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus itu. ''Mumpung Edy Wuryanto sekarang ada di Yogyakarta,'' ujar Budi Hartono. Pendapat serupa dikemukakan Triyandi Mulkan. Dulu kliennya (Iwik) sudah pernah mengadukan Edy Wuryanto ke Denpom IV/2 Yogyakarta karena dianggap merekayasa kasus.

Keinginan yang sama juga dikemukakan Komunitas Masyarakat untuk Kasus Udin (Kamu). ''Sidang kali ini (terhadap Edy Wuryanto) hendaknya tidak semata-mata memeriksa kasus hilangnya bloknot Udin, tapi juga supaya diarahkan untuk menyibak kasus tewasnya Mas Udin,'' ujar Kepala Divisi Jaringan Kamu, Tri Wahyu yang juga Direktur Eksekutif Forum LSM DIY.

Namun, Tim Penasihat Hukum Edy Wuryanto dalam eksepsinya pada sidang lalu (24/2) mengisyaratkan penolakan Majelis Hakim memeriksa klien mereka ke arah itu. Bahkan tim Penasihat Hukum gabungan unsur advokat dan Polda DIY meminta Majelis Hakim yang diketuai Letkol CHK Djodi Suranto SH itu menolak surat dakwaan. Sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang (3/3). (P58-76n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA