logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Februari 2005 EKONOMI
Line

Kejahatan Perbankan karena Kelemahan Kontrol Internal

CIKAMPEK-Untuk mencegah dan mengatasi berbagai kasus kejahatan perbankan, Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan meningkatkan pemeriksaan internal dan security audit.

''Perbankan juga wajib memenuhi ketentuan BI mengenai sistem real time gross settlemen (BI-RTGS),'' kata Farida Parangin-angin, staf Direktorat Peraturan Perbankan BI usai pelatihan wartawan ekonomi di Kota Bukit Indah, Cikampek, kemarin.

Penerapan BI-RTGS sebagai sarana transfer dana antarbank dalam mata uang rupiah secara elektronik, lanjut dia, untuk menurunkan risiko sistem pembayaran dan meningkatkan kepastian penyelesaian akhir atau settlement.

''Berbagai kasus kejahatan perbankan muncul bukan diakibatkan oleh kelemahan sistem BI-RTGS, melainkan lebih karena kelemahan kontrol internal bank yang melakukan transfer dana,'' jelasnya.

Pembobolan bank, kata dia, juga terjadi karena ada keterlibatan pihak internal bank. Dalam RUU Transfer Dana terhadap berbagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum bank dan pihak di luar bank yang terkait dengan kegiatan transfer dana akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan tindak kejahatan tersebut.

''Kepastian hukum tersebut dapat meminimalkan kejahatan perbankan,'' tegasnya.

Sistem BI-RTGS yang merupakan Peraturan BI (PBI) No 6/13/PBI/2004, ujar dia, adalah proses penyelesaian akhir yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time. Rekening bank dapat didebit atau dikredit berkali-kali sesuai dengan pembayaran dan penerimaan pembayaran.

''Sistem itu merupakan tempat settlement akhir dari sistem settlement antarbank, antara lain lembaga kliring (clearing house), delivery versus payment (DVP), automated teller machines (ATM), interbank giro (IBG), dan payment,'' tuturnya.(bn-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA