| Sabtu, 26 Februari 2005 | MURIA |
Petinggi Karangaji Menjadi TersangkaJEPARA- Masrukhan (42), Petinggi Desa Karangaji, Kecamatan Kedung, Jepara, resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi beras bantuan kekeringan sebanyak 3,290 ton pada 2003. "Dia (Masrukhan) sudah menjadi tersangka, dan saat ini beras yang dikembalikan tersangka sebanyak 3,290 ton disita polisi," kata Kapolres Jepara AKBP Fakhrizal didampingi Kabag Bina Mitra Kompol Sudiyono, melalui Kaurbinops Iptu Kumija SH, kemarin. Siang kemarin Masrukhan masih diperiksa di ruang penyidik Polres Jepara. Sekitar 15 warga Karangaji ikut menunggui proses pemeriksaan tersebut. Mereka meminta kepada penyidik untuk segera menahan tersangka. "Beras sudah disita, kenapa tersangka tidak ditahan," kata Sofa, salah seorang warga. Di sisi lain tersangka juga didampingi sejumlah warga saat pemeriksaan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 2003 Pemkab melalui Produksi Penanaman Modal (PPM) mengalokasikan beras bantuan kekeringan sebesar 18 ton untuk Kecamatan Kedung. Beras tersebut diperuntukkan bagi 11 dari 18 desa yang ada di kecamatan daerah pesisir tersebut. Dari data awal, untuk Karangaji mendapat 3,290 ton. Dilaporkan, beras tersebut tidak dibagikan ke warga, dan sampai sekarang masih dipersoalkan. Petinggi sendiri mengaku bahwa beras tersebut dijual dan uangnya untuk biaya pembangunan sungai desa. Warga tidak percaya dengan alasan ini. "Dalam pertanggungjawaban desa pada 2003, dana pembangunan sungai sudah ada alokasinya sendiri, yaitu dari dana perimbangan, bendahara desa, dan kas tani," kata Sofa. Beberapa waktu lalu petinggi mengembalikan beras sebanyak 3,290 ton tersebut yang akhirnya disita polisi. Saat ini tersangka masih belum ditahan dan tim penyidik masih terus memeriksa tersangka. (mds-15) |