logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 25 Februari 2005 SEMARANG
Line

Presidium GOL Dituntut Dakwaan Berlapis

DEMAK - Presidium Gabungan Organisasi dan LSM (GOL) Ashadi Suwardi SPd, kemarin diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwanda SH, dia dituntut dengan dakwaan berlapis, mulai primair, subsidair, hingga lebih subsidair.

Pasalnya, Ashadi didakwa mencemarkan nama baik Bupati Demak, Endang Setyaningdyah. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Zaenal Arifin SH, dengan anggota Hartono A SH MH dan Buyung Dwikora SH. Tampak hadir sejumlah anggota DPRD, pejabat Pemkab, dan aktivis LSM.

JPU menyatakan, pada Kamis (22/ 7/2004), terdakwa bersama anggotanya menggelar rapat di rumahnya di Kampung Kauman RT 8, Kelurahan Bintoro, Demak.

Dalam pertemuan itu, seorang peserta bernama Imam Purwanto mengatakan, Endang Setyaningdyah suka bicara ceplas-ceplos seperti orang yang kecanduan narkoba. Statemen itu dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik seseorang yang posisinya sebagai pejabat negara.

Surat GOL

Selain itu, dalam surat GOL bernomor 035/GOL/DMK/VII/2004 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Demak, Ketua Komisi A, B, C, D, dan E, Mensesneg, Mendagri, Kapolri, KPK, BPK, dan Gubernur Jateng, dinyatakan, berdasarkan temuan GOL di lapangan, Bupati memiliki kecenderungan seperti pecandu narkoba dan moralitasnya sangat rendah. Tuduhan itu, menurut Suwanda, disampaikan tanpa bukti.

Usai mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada Ashadi.

Pengacaranya meminta waktu selama sepekan untuk menyampaikan eksepsi secara tertulis.

Mustamaji SH yang mengaku baru ditunjuk sebagai pengacara terdakwa pada hari pertama persidangan itu, juga meminta JPU untuk memberikan berkas berita acara tuntutan.

Permintaan itu dikabulkan majelis hakim. Ketua menegaskan, agar terdakwa dan pengacaranya hadir dalam persidangan Kamis pekan depan, tanpa harus menunggu undangan sidang.

Seusai persidangan, Mustamaji SH mengatakan pihaknya perlu menyampaikan keberatan atas dakwaan itu. Sebab, surat aduan GOL yang dijadikan alasan JPU sebagai bentuk pencemaran itu ditujukan kepada lembaga yang berwenang menerima pengaduan bukan kepada masyarakat umum.

Selain itu, pernyataan Imam Purwanto dalam rapat GOL menjadi dasar aduan LSM GOL. "Jadi, kita lihat saja nanti keterangan dari saksi Imam Purwanto," ujar dia. (H1-93a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA