| Kamis, 24 Februari 2005 | SALA |
Pengelola CV Medical Divonis Percobaan 2 BulanSRAGEN - Karena membuka usaha tanpa izin, pengelola CV Medical Ginseng Sragen Wigih Hariadi (30) dan Lagi Prihono (34) divonis hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan. Selain itu, terpidana diwajibkan membayar ongkos perkara Rp 5.000 per orang. Jika selama dua bulan pelaku nekat membuka usaha ilegal atau tidak berizin, maka bisa langsung ditahan. Vonis hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen yang terdiri atas Tewernussa Steven SH, Dwi Tomo SH, dan Hari Tri Hadiyanto SH. ''Pelaku terbukti sah melanggar Pasal 32 UU No 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan,'' kata Hari Tri Hadiyanto SH, kemarin. Putusan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut Ngadimin SH dan Suryo SH. Dalam tuntutan proses persidangan singkat itu, jaksa mendakwa pelaku melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang itu disebutkan, barang siapa melakukan usaha, wajib mendaftarkan perusahaannya. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 3 juta. Dalam proses persidangan, Wigih Hariadi, warga RT 1 RW 12 Kampung Sumengko dan Lagi Prihono, warga Karangmalang, Sragen yang berstatus sebagai pengelola CV Medical Ginseng terbukti tidak memiliki izin usaha dari Pemkab Sragen dan melanggar UU yang dimaksud. Dilarang Beroperasi Dengan keputusan itu, maka CV Medical Ginseng tidak boleh beroperasi sebelum memenuhi kewajiban menyelesaikan urusan perizinan. ''Jika nekat beroperasi, mereka bisa langsung dipenjara,'' kata Hari. Kepala Dinas Perindustrian, Pedagangan dan Koperasi (Indakop) Sragen Drs Musdiman sebelumnya mengatakan, selama beroperasi di Sragen, CV Medical menarik dana masyarakat dan tidak sesuai dengan izin yang diajukannya. Awalnya, CV itu bergerak dalam bidang budi daya ginseng. ''Tapi dalam praktiknya, CV Medical menghimpun dana masyarakat untuk budi daya ginseng,'' katanya. Investor yang ikut budi daya ginseng mendapat bagi hasil 8 %. Misalkan ada investor menitipkan dana Rp 100 juta, setiap bulan memperoleh bagi hasil Rp 8 juta. Pihak pengelola CV Medical Ginseng yang berpusat di Jl Kol Sugiyono Nayu Solo, merahasiakan manajemen perusahaan kepada investor. ''Bagaimana manajemen mengelola CV, kami tidak boleh tahu karena dianggap rahasia perusahaan,'' tutur seorang investor. (nin-17m) |