logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 24 Februari 2005 PANTURA
Line

17 Pelacur di Lowa Terjaring Operasi

  • Ada yang Lari ke Sawah

PEMALANG - Sebanyak 17 pelacur di lokalisasi Desa Lowa, Comal, Pemalang, dirazia aparat gabungan dari Polsek, Satpol PPP Kecamatan Comal, dan Koramil.

Penjaja cinta itu, setelah didata dan dilakukan pembinaan, kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk diadili dalam tindak pidana ringan (tipiring), kemarin.

Lokalisasi liar di Desa Lowa, atau lebih dikenal dengan nama Ngambo, sebenarnya pada 1997 sudah ditutup oleh aparat atas desakan masyarakat. Namun, perlahan-lahan hidup kembali, kendati beberapa kali dirazia oleh aparat, termasuk Selasa (22/2) malam lalu.

Camat Comal, Didik Suryadi SIP didampingi Kapolsek, AKP Giatno menjelaskan, operasi para wanita tuna susila (WTS) itu dilaksanakan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), serta memenuhi tuntutan masyarakat, terutama tokoh agama dan masyarakat yang tak menghendaki lokalisasi Lowa hidup kembali.

''Jalannya operasi cukup repot, karena personelnya sedikit, sehingga banyak WTS yang lolos. Tetapi jika jumlah petugas operasi ditambah, nanti bisa bocor lebih dulu,'' katanya kemarin.

Dalam operasi itu, aparat yang terlibat hanya enam orang dari Polsek, empat orang dari Satpol PP Kecamatan, dan beberapa orang dari Koramil.

Ketika petugas masuk ke lokasi, para wanita penjaja seks dan laki-laki hidung belang di tempat itu lari tunggang langgang ke semak-semak dan sawah. Sehingga, hanya 17 WTS yang berhasil ditangkap.

Disidang

Mereka yang terjaring tersebut, kemarin disidangkan di PN Pemalang dengan hakim tunggal Kartijono SH. Persidangan itu mendengarkan keterangan saksi dari petugas Satpol PP dan Polsek. Setelah itu, hakim bertanya kepada para terdakwa, apakah dipenjara atau membayar denda. Langsung, pertanyaan itu dijawab agar didenda saja.

Hakim juga menanyakan, berapa jumlah WTS di Lowa dan berapa tarifnya. Dijawab mereka, jumlah WTS sebenarnya banyak, sedangkan tarifnya Rp 40.000.

Ke-17 WTS itu akhirnya dihukum membayar denda Rp 20.000. Mereka diperintahkan untuk kembali ke rumah masing-masing, dan tidak melakukan lagi profesinya sebagai penjaja seks. Mereka banyak berasal dari luar kota.(sf-34a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA