| Rabu, 23 Februari 2005 | MURIA |
Fisik Jalan Lingkar Selatan Jadi Tanggung Jawab PusatPATI- Untuk pembangunan fisik jalan lingkar selatan Pati, menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebatas menyiapkan pengadaan lahan yang akan digunakan untuk lokasi jalan lingkar tersebut. Bupati Pati Tasiman SH menegaskan hal itu, Selasa (22/2) kemarin, dalam kesempatan penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan umum anggota Dewan atas RAPBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2005. Hal tersebut, katanya, akhir tahun 2004 lalu pihaknya menugaskan staf untuk konsultasi ke Pusat soal pembangunan jalan lingkar selatan Pati. Sementara itu, dalam pandangan umum anggota Dewan beberapa waktu lalu, salah seorang di antara mereka, Sutowo dari Fraksi PDI-P menanyakan alokasi rencana anggaran Rp 17 miliar, untuk ganti tanah jalan lingkar selatan tersebut. Pertanyaaan yang sama juga diajukan salah seorang anggota Dewan lainnya, Drs Moch Ali Chabib dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Atas pertanyaan itu, Bupati juga menyampaikan status lahan untuk jalan lingkar selatan. Yakni, status tanah yang harus dibebaskan dengan pembayaran ganti rugi, selain hak milik perorangan juga bengkok perangkat desa, tanah banda desa, dan tanah yang belum dikonversi. Khusus yang disebut terakhir, bukti pemilikannya masih berupa leter C. Menurut rencana, tanah yang akan dibebaskan panjang seluruhnya 12.724 meter dan lebar 30 meter, sehingga luas keseluruhan termasuk deviasi kurang lebih 419.892 m2. ''Secara keseluruhan tanah tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Pati, yang tersebar di tujuh desa. Lima desa lainnya berada di wilayah Kecamatan Margorejo,'' ujarnya. Pengesahan Untuk jalan lingkar selatan Pati, kata Bupati Tasiman, benar-benar sangat dibutuhkan. Hal tersebut untuk mengurangi tingkat kepadatan arus lalu lintas yang masuk dan keluar wilayah hukum Pati, sehingga upaya untuk memujudkannya sangat mendesak. Di samping itu, pembangunan jalan lingkar selatan tersebut juga merupakan langkah antisipatif pembangunan Pati ke depan. Salah satu di antaranya untuk memacu pertumbuhan sosial eknomi. Mengingat kebutuhan yang mendesak, maka Pemkab berupaya menyiapkan lahan untuk keperluan tersebut melalui sistem ganti rugi. Sesuai hasil konsultasi stafnya ke Pusat, pembangunan fisik jalan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Selain rencana pembebasan tanah untuk keperluan dimaksud, Pemkab juga sudah melaksanakan kegiatan pembangunan studi kelayakan yang dibiayai APBD 2002. Selain itu, penyusunan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang juga dibiayai APBD 2004. ''Pekerjaan itu sudah selesai dilaksanakan, tinggal menunggu pengesahan dari Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan.''(ad-15s) |