| Senin, 21 Februari 2005 | BANYUMAS |
Satpol PP Sita Sarana BerdagangPURWOKERTO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan pedagang Pasar Wage, Purwokerto, selama dua hari terakhir. Aparat Satpol PP pun menyita puluhan sarana berdagang dalam penertiban di Jalan Vihara serta pintu masuk barat, lorong dalam pasar, pintu masuk utara, dan areal parkir depan blok C. Penertiban sejak pukul 04.00 diwarnai ketegangan antara aparat dan sejumlah pedagang. Insiden terjadi saat aparat meminta pedagang pindah atau tak berjualan lagi di lokasi larangan. Namun pedagang bertahan. Akibatnya, aparat menyita dasaran, dingklik, dan keranjang milik pedagang. Sarana berdagang yang disita kebanyakan milik pedagang yang berjualan di Jalan Vihara, pintu masuk utara, dan areal parkir depan blok C. Kepala Satpol PP Bambang Setijono, didampingi Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Nungky Harry Rachmat yang memimpin penertiban menyatakan, sarana berdagang sitaan itu dibawa ke Kantor Satpol PP, Jalan Prof Dr Soeharso. Kembali Lancar Pada penertiban hari pertama, Sabtu (19/2), sarana yang disita diangkut dengan tiga truk. Adapun kemarin hanya beberapa. "Sebenarnya mereka mengerti lokasi berjualan itu daerah larangan. Terbukti, setelah kami tertibkan banyak pedagang menurut. Sebagian bersedia masuk ke pasar dan lantai II. Jalan Vihara kan hanya untuk pedagang rongsok, ayam hidup, dan pisang,'' ujar Bambang. Saat penertiban hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hedi Oramanu, Kepala Bidang Pasar Santoso Heru Wibowo, Kepala Pasar Wage Lilik Setiawan. Hedi menyatakan setelah penertiban arus lalu lintas di sekitar pasar kembali lancar. Kemacetan yang sering terjadi pun bisa dihindari. Aktivitas pengunjung pasar dan pedagang yang menurunkan dan menaikkan dagangan kembali normal. Areal parkir juga akan ditata kembali. ''Pedagang yang mempuyai izin bisa kembali ke atas, sedangkan yang belum bisa membicarakan dengan paguyuban dan pengelola pasar agar dicarikan tempat. Di lantai II masih banyak tempat kosong,'' kata Santosa. Dia menyatakan pedagang tak keberatan ditata. Saat penertiban pedagang meminta dipe rbolehkan berjualan ke bawah setelah pukul 08.00. Semula pedagang boleh berjualan di bawah setelah pukul 10.00. ''Kami sarankan mereka bicarakan dulu dengan pihak pasar dan paguyuban.'' Pedagang mengeluh, karena selama penertiban pendapatan mereka turun. Itulah yang diungkapkan Lilis dan Atminah, pedagang sayur dan bumbu. ''Gara-gara penertiban ini saya hanya dapat Rp 10.000 sehari ini. Padahal, biasanya sekali berjualan bisa membawa pulang Rp 45.000,'' ujar Lilis. (G22-86) |