logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Februari 2005 SALA
Line

Pengadaan Kendaraan Klaten 2004 Tak Dilelang

KLATEN - CV Sumber Agung (SA) Semarang mengirimkan surat kepada Bupati Klaten H Haryanto Wibowo. CV itu mengadukan Bagian Perlengkapan Pemkab, yang telah melakukan pengadaan kendaraan roda dua dan empat senilai Rp 4,9 miliar pada tahun anggaran 2004 tanpa proses lelang, tapi dengan penunjukan langsung.

Tindakan tersebut dianggap melanggar Keppres 80/2003, dan merupakan indikasi tindak pidana KKN pada pengadaan mobil dan motor. Pihak bagian perlengkapan telah mengakui, bahwa pengadaan kendaraan memang dilakukan dengan penunjukan langsung.

Menurut Bagian Pemasaran CV SA Semarang, Iskak Budisiswanto, pihaknya mendapat surat dari Bagian Perlengkapan Pemkab yang ditandatangani kepalanya, Maladi BA, bertanggal 20 Januari 2005. Surat bernomor 027/009/08 itu, menerangkan bahwa Pemkab Klaten melalui Bagian Perlengkapan telah melakukan pengadaan mobil dan motor senilai Rp 4,9 miliar lebih pada 2004.

Prosesnya dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Bengawan Abadi Motor, salah satu dealer mobil Toyota di Jateng, dan PT Astra Internasional Tbk Honda, yakni distributor motor Honda di Jateng. Penunjukan langsung itu, dinilai tidak memberi kesempatan kepada penyedia barang yang lain.

Tindakan penunjukan langsung itu, dinilai tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Seharusnya, pengadaan barang dilakukan dengan cara terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel.

''Bagian Perlengkapan telah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penunjukan langsung. Panitia lelang tidak mengumumkan pengadaan mobil dan motor, dan tidak melaksanakan prakualifikasi untuk metode penunjukan langsung,'' kata Iskak.

Barang Spesifik

Menanggapi hal itu, Plt Sekda Klaten yang juga Asisten III Sekda, Drs Gatot Lelono hanya tersenyum ketika ditanya tentang pengaduan CV SA tersebut.

Menurutnya, pengadaan mobil dan motor memang dapat dilakukan dengan penunjukan, apabila barang itu merupakan barang spesifik.

Dia menambahkan, ada aturan yang memperbolehkan penunjukan langsung untuk barang pabrikan, bila yang ditunjuk adalah pabriknya. Sebab, bila pengadaan dilakukan melalui dealer, maka harganya akan lebih mahal, karena menambah keuntungan untuk dealer.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Abdoel Haffy SH mengatakan hal senada dengan Gatot Lelono.

Menurutnya, memang ada aturan yang memperbolehkan Pemkab melakukan penunjukan langsung untuk pembelian barang pabrikan dengan merek tertentu langsung ke pabriknya.

''Kalau pembeliannya langsung ke pabrik, boleh dilakukan dengan penunjukan langsung. Logikanya, kalau membeli langsung ke pabrik, kan lebih murah daripada harus memberi keuntungan tambahan, bila harus lewat dealer-dealer,'' ujarnya. (F5-20a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA