| Sabtu, 19 Februari 2005 | SALA |
Penyidikan Kasus Pencemaran Dinilai Tak AdilKARANGANYAR - Penyidikan kasus pencemaran limbah di Karanganyar oleh Polda Jateng dinilai tidak adil. Pasalnya, hingga kini dari 12 perusahaan di Karanganyar yang disangka melakukan pencemaran, hanya empat pabrik yang kasusnya diserahkan ke kejaksaan negeri (Kejari). Delapan perusahaan lainnya belum. Padahal, penyidikan terhadap 12 perusahaan itu dilakukan secara bersamaan, mulai Agustus 2004 lalu. Adapun empat perusahaan yang diserahkan Polda ke Kejari, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan kini kasusnya tengah disidangkan. Aliansi Pemantau Keadilan Lingkungan, lewat rilisnya yang dikirimkan ke Suara Merdeka Biro Solo mendesak Polda dan Kejari Karanganyar agar berkas yang belum dilimpahkan segera dilakukan pencermatan, supaya segera bisa diserahkan ke pengadilan. Delapan perusahaan itu, menurutnya, adalah PT Indoacidatama, PT Kusumahadi Santosa, PT Lombok Gandaria, PT Setia Sandang, PT New Aiditeks, PT Bengawanteks, PT Senang Kharismateks, dan PT Sari Warna Asli IV. "Kami mendukung Polda, Kejari, dan PN Karanganyar dalam memproses kasus pencemaran yang dilakukan empat industri," sebut mereka. Agar Netral Sementara itu, sidang kasus pencemaran yang digelar di PN Karanganyar yang menghadirkan Soegiyanto Santoso (Direktur PT Sawah Karunia Agung Tekstil) sebagai tersangka, Kamis (17/2) lalu, berjalan lancar. Sidang yang dimulai pukul 09.30 itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Eni Indrayartini SH, dengan jaksa Waito Wongateleng SH. Dengan disidangkanya PT Sawah Karunia Agung Tekstil, berarti seluruh pabrik yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pencemaran sudah disidangkan. Tiga pabrik lainnya yang sudah disidang terlebih dahulu adalah PT Sekar Bengawan, PT Sari Warna Asli 3, dan PT Suburteks.(SM, Kamis 17/2) Selain mendesak Polda Jateng, aliansi yang antara lain terdiri atas Walhi Jateng, Gita Pertiwi, Malimpa UMS, KPBH Atma, dan Mahafisipa UNS itu juga meminta untuk mengembalikan posisi Pemkab Karanganyar dalam kasus pencemaran tersebut, yakni bertindak netral. "Kami minta Pemkab Karanganyar tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun, serta tidak memengaruhi proses penyidikan dan persidangan. Bahkan seharusnya, peran penegakan hukum lingkungan itu justru ada di pundak Pemkab Karanganyar." Aliansi Pemantau Keadilan Lingkungan juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyidikan terhadap perusahaan yang berpotensi sebagai sumber pencemar terbesar di Karanganyar.(G8-17a) |