| Sabtu, 19 Februari 2005 | SALA |
Pedagang Tolak Uang Muka 30 Persen
BANJARSARI - Pedagang Pasar Nusukan bersikukuh menolak diberlakukannya pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari total biaya bagi pedagang yang membeli los dan kios. "Kalau dulu pasar tidak terbakar dan dibangun ulang, pedagang dimintai uang muka tidak masalah. Namun kalau sekarang ini, sulit sekali. Selain uang kami sudah tersedot untuk modal, omzet kami menurun drastis sejak pasar terbakar," ujar Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Nusukan (Pappan), Aris Saputra ketika ditemui Suara Merdeka, baru-baru ini. Hal itu diungkapkan pedagang setelah mendengar pemaparan dari calon investor PT Surya Cipta Sarana (SCP), yang menawarkan kredit kepemilikan kios dan los dengan cara dicicil. Kucuran kredit tersebut, akan difasilitasi oleh perbankan yang telah ditunjuk, dengan kurun waktu 10-15 tahun. Hanya saja, ujar pimpinan PT SCP, Dwiyawan, pedagang tetap dikenai uang muka 30 persen dari harga total kios atau los yang mereka beli, dan uang itu disetorkan kepada kontraktor. Pedagang lainnya, Endrison mengemukakan, jika tetap harus menggunakan uang muka, pedagang mengusulkan agar hal itu diberi Pemkot dan terhitung sebagai subsidi dari Pemkot. Sementara itu, tim negosiasi Pemkot dan calon investor baru-baru ini telah menggelar rapat internal. Rapat itu menghasilkan beberapa kesepakatan; di antaranya tim negosiasi akan kembali mencermati rencana anggaran belanja (RAB) pembangunan ulang pasar terbesar di Solo utara itu dari calon investor. Jika dalam RAB itu ada beberapa pembiayaan yang bisa diefisienkan, maka langkah tersebut yang akan ditempuh. "Mulai hari ini (kemarin-red) Pemkot dan calon investor mulai mengklarifikasi ulang RAB yang diajukan PT SCP," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Ir Tjeng Haedar MSi. Tetap Ada Menanggapi penolakan itu, pimpinan PT SCP, Dwiyawan mengemukakan, uang muka tetap harus ada. Sebab, uang muka tersebut sekaligus sebagai tanda jadi bagi pembelian kios dan los. Agar pedagang tak terbebani, uang muka tersebut bisa dicicil antara 3-4 kali. "Pedagang tidak harus menyediakan uang muka di depan sekaligus. Saya rasa, semua developer pasti memberlakukan adanya uang muka," paparnya. Pedagang khawatir, jika banyak di antara mereka yang tidak mampu menyediakan uang muka bakal kehilangan haknya untuk membeli kios. "Pedagang jadi resah, kalau ketentuan adanya uang muka itu justru akan dimanfaatkan oleh pemodal besar yang berminat membeli los dan kios yang ada, terutama yang tempatnya strategis," lanjut Aris. (G18-17a) |