logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Februari 2005 WACANA
Line

Otoritas Perizinan Penyiaran di Jawa Tengah

Oleh: Hari Wiryawan

KOMISI A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dalam rapat kerja 14 Februari 2005 mendesak kepada Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi (Dishubtel) Jawa Tengah untuk menghentikan perizinan penyiaran.

Sikap Komisi A DPRD Jawa Tengah ini patut didukung semua pihak, sebab hal ini sejalan dengan UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. UU Penyiaran telah mengatur kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pemerintah dalam hal perizinan penyiaran. Pemerintah berwenang dalam penentuan alokasi frekuensi, sedangkan KPI berwenang dalam izin penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 33 (4) UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran diberikan setelah memperoleh: a) masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon izin dan KPI, b) rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI, c) hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama antara pemerintah dan KPI, d) izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI.

Selanjutnya, pasal 33 ayat 5 menyebutkan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara melalui KPI.

Dilihat dari ketentuan pasal 33 ayat (4) dan (5) tersebut menunjukkan, dalam proses perizinan penyiaran, KPI memiliki peran yang sangat penting.

Dalam hal ini, KPI tetap akan melibatkan pemerintah, yaitu ketika mengadakan forum rapat bersama. Sementara kewenangan pemerintah juga masih tetap strategis, yaitu dalam hal penentuan alokasi dan penggunaan frekuensi.

Dalam rapat kerja di Komisi A DPRD Jawa Tengah itu terungkap, keterlibatan KPID dalam proses perizinan sebenarnya telah terlambat, sebab dewasa ini dari 237 alokasi frekuensi, tinggal 16 frekuensi yang belum terpakai. Itu pun terdapat di daerah yang kurang potensial secara ekonomis.

Dishubtel dalam rapat kerja tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berwenang mengeluarkan izin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2000 tentang "Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom". Pasal 2 ayat (3) angka 17 huruf cc. PP 25/2000 mengatur tentang masalah penyiaran yang intinya menyebutkan bahwa pemerintah provinsi berwenang mengeluarkan izin TV dan radio lokal. PP 25/2000 ini adalah penjabaran dari UU No 22/ 1999 tentang Pemerintah Daerah yang terkenal dengan istilah UU Otonomi Daerah.

Dengan semangat otonomi daerah tersebut, maka PP 25 /2000 memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah provinsi dalam banyak bidang, termasuk pemberian izin TV lokal dan radio lokal.

Namun, dua tahun setelah PP 25/ 2000 disahkan, keluarlah UU Penyiaran No 32 / 2002. UU Penyiaran tidak menyebut adanya kewenangan pemerintah provinsi dalam hal izin penyiaran. Kewenangan lebih banyak diberikan kepada KPI / KPID sebagaimana disebut di atas.

Di sini kemudian muncul dualisme otoritas perizinan penyiaran. Pertama, berdasarkan PP 25/2000, yakni pemerintah provinsi, dalam hal ini Dishubtel. Kedua, menurut UU Penyiaran, di mana kewenangan ada pada KPI/KPID.

Urutan Perundanga-undangan

Untuk menguji dua produk hukum itu, bisa dilakukan dengan empat langkah. Pertama, dilihat dari hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Kedua, tahun pembuatan. Ketiga, materi yang diatur. Keempat, dari peraturan peralihan. Marilah kita bahas satu per satu.

Pertama, dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan. Dari nama produk hukumnya, PP 25/2000 telah jelas merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Sedangkan UU Penyiaran adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR RI dan pemerintah.

Menurut Teori Stufenbau yang dikemukakan Hans Kelsen, peraturan perundang-undang memiliki hierarki dari yang tertinggi sampai terendah. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Bila ternyata bertentangan, maka hukum yang lebih rendah tunduk kepada hukum yang lebih tinggi. Teori ini dianut dalam sistem hukum di Indonesia.

Pada masa lalu, terdapat Tap MPRS No XX/1966 tentang Tata Urutan Perundang-undangan yang mengatur tentang urutan peraturan perundang-undangan dari mulai UUD 1945 s/d peraturan daerah. Kini terdapat ketentuan baru, yaitu UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baik dalam Tap MPRS No XX/1966 maupun UU No 10/2004 mengatur bahwa PP kedudukannya lebih rendah dari pada UU. Dengan demikian, bila ada konflik antara UU dan PP, maka jelas, UU-lah yang dimenangkan. Dalam hal ini ketentuan dalam UU Penyiaran secara hukum yang berlaku, bukan pasal 2 ayat (3) angka 17 huruf cc PP 20/2000.

Kedua, dari segi tahun pembuatan. Undang-undang Penyiaran lebih baru, sebab dibuat pada tahun 2002, sedangkan PP 25/2000 dibuat tahun 2000. Dalam ilmu hukum dikenal asas lex superior derogate lex prior (hukum yang baru mengalahkan hukum yang lama). Jika ada konflik antara hukum yang lama dan hukum yang baru, maka yang berlaku adalah hukum yang lebih baru. Dalam kasus ini, UU Penyiaran lebih baru dari pada PP 25/2000, karena itu, UU Penyiaranlah yang harus ditaati, bukan PP 25/2000.

Ketiga, dari segi materi yang diatur, Undang-Undang Penyiaran secara khusus mengatur bidang penyiaran. Sedangkan PP 25/2000 mengatur mengenai bidang pemerintahan, tidak secara khusus mengatur penyiaran. Dalam ilmu hukum dikenal asas hukum yang berbunyi lex spesialis derogate legi generalis (hukum yang lebih khusus mengalahkan hukum yang bersifat umum). UU Penyiaran adalah lex spesialis, sedangkan PP 25/2000 adalah lex generalis. Karena itu, sebagai lex generalis PP 25/2000 harus tunduk kepada UU Penyiaran sebagai lex spesialis.

Keempat, dilihat dari peraturan peralihan. Ketentuan tentang peralihan adalah hal yang lazim dalam setiap undang-undang. Pasal 60 ayat (1) mengatur bahwa dengan berlakunya UU Penyiaran, maka segala peraturan di bidang penyiaran yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru.

Ketentuan pasal 2 ayat (3) angka 17 huruf cc PP 25/2000 yang memberi kewenangan kepada provinsi bertentangan dengan UU Penyiaran. Karena itu, sejak ditetapkan UU Penyiaran tanggal 28 Desember 2002, ketentuan PP 25/2000 yang mengatur bidang penyiaran secara hukum sudah tidak berlaku lagi. (29)

-Hari Wiryawan SH MA, Koordinator Bidang Hukum dan Sanksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA