| Sabtu, 19 Februari 2005 | NASIONAL |
Minta Tunjangan Rumah DicairkanDewan Ditengarai Lobi DepdagriSEMARANG - Sekjen Masyarakat Antikorupsi (MAK'S) Jateng Boyamin menyinyalir adanya upaya dari sejumlah anggota DPRD di wilayah Jateng untuk bisa mencairkan tunjangan perumahan dalam bentuk uang. Sejumlah wakil rakyat itu kini tengah melobi Depdagri agar mengeluarkan semacam surat edaran. Surat edaran tersebut untuk melegalkan tunjangan perumahan cair dalam bentuk uang. Dia memperoleh informasi itu dari seorang anggota Dewan di Jateng yang ikut melobi ke Sekjen Depdagri Siti Nurbaya, baru-baru ini. Pasal 20 PP Nomor 24/2004 menyebutkan, ''Tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat ....'' Menurut pendapat Boyamin, tunjangan perumahan itu harus diwujudkan dalam sewa rumah dengan tiga syarat, yaitu ada perjanjian kontrak lewat notaris, kuitansi pembayaran, dan rumah itu harus betul-betul ditempati oleh anggota Dewan. Seperti diberitakan, saat pertemuan di Solo yang dihadiri Kepala BPK Wilayah IV Yogyakarta Omo Dahlan muncul pertanyaan dari anggota DPRD Jateng mengenai tunjangan sewa perumahan DPRD Jateng Rp 5 juta /bulan/anggota. Omo Dahlan, ungkap anggota Dewan yang keberatan disebutkan namanya, menyatakan tunjangan perumahan anggota Dewan bisa menimbulkan persoalan jika tidak disertai bukti sewa rumah, kuitansi, serta perjanjian rumah yang disewa dan kesepakatannya. Ancam Gugat Boyamin menegaskan, upaya lobi Dewan ke Depdagri itu untuk mengantisipasi penafsiran berbeda tentang ketentuan dalam PP soal tunjangan perumahan. ''Saya mendengar, anggota Dewan mengharapkan bisa keluar aturan resmi supaya tunjangan rumah bisa dicairkan dalam bentuk uang,'' ujarnya. Upaya tersebut, tandas dia, sudah keterlaluan. Apalagi bila dibandingkan dengan PNS golongan IV A tidak ada yang memperoleh tunjangan sewa rumah. Jika Depdagri mengeluarkan surat edaran yang isinya melegalkan tunjangan sewa rumah dicairkan dalam bentuk uang, dia akan menggugat kepada pihak-pihak terkait. Gugatan bisa ke PTUN ataupun judicial review. ''Sesuai dengan ketentuan, PP hanya bisa dibatalkan oleh PP, bukan dengan surat edaran. Dan, apabila PP itu dibatalkan akan bertentangan dengan undang-undang. Sebab, pendapat anggota Dewan sudah jelas diatur dalam disiplin anggaran. Tunjangan perumahan itu tidak termasuk dalam pendapatan anggota Dewan,'' paparnya. Seorang anggota DPRD Jateng yang tidak bersedia ditulis namanya mengemukakan, ''Menurut ketentuan BPK, bila tidak memenuhi persyaratan sewa rumah maka bisa dianggap sebagai penyimpangan atau tindakan korupsi.'' Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jateng H Subyakto SH MH membantah ada lobi-lobi yang dilakukan Dewan ke Depdagri. Sejauh ini sepengetahuan dirinya, tidak ada anggota Komisi A yang melakukan pendekatan ke sekjen Depdagri tersebut. ''Tidak ada itu, terutama kami dari Komisi A,'' katanya ketika dikonfirmasi, semalam. (G1,G7-58j) |