| Sabtu, 19 Februari 2005 | NASIONAL |
Amrozi cs Akan Dipindah ke JatengSEMARANG - Dua puluh delapan orang terpidana pada kasus bom Bali yang kini mendekam di LP Grobokan, Bali akan dipindah ke empat lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah. Mereka antara lain Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra. Kepastian pemindahan narapidana tindak terorisme disampaikan oleh Koordinator LP Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah Sutomo Raharjo. "Dalam bulan ini, surat izin dari Dirjen Pemasyarakatan akan turun dan Jawa Tengah telah menyiapkan empat tempat yang akan dimanfaatkan untuk pemindahan para tahanan yang berjumlah 28 orang," ungkap Sutomo, Jumat (18/2). Empat lembaga pemasyarakatan tersebut adalah LP Sragen, LP Pekalongan, LP Magelang, dan LP Nusa Kambangan. "Empat LP ini masih mampu menampung 28 orang," ujarnya Proses pemindahan, lanjut Sutomo, 28 orang itu akan didrop langsung dari Bali. "Mereka semua akan dibawa ke Jateng. Ini sesuai dengan surat izin dari Dirjen Pemasyarakatan.'' Akan tetapi, Sutomo belum bisa memerinci siapa-siapa dan akan ditempatkan di mana. "Kita tunggu saja surat izin dari Dirjen." (dtc-83j) |