logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Februari 2005 NASIONAL
Line

Pemprov Diminta Respons Pelepasan Bekas Pabrik Ubin

SEMARANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng diminta segera merespons permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal agar lahan bekas Pabrik Ubin ''Kunci'' di daerah tersebut bisa dilepas. Sebab aset milik Perusahaan Daerah (Perusda) Jateng itu sampai sekarang mangkrak dan akan lebih berguna jika dioptimalkan oleh Pemkot Tegal.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Soejatno Pedro HD mengungkapkan, pihaknya Rabu (16/2) kemarin bersama para anggota lainnya dipimpin Wakil Ketua Komisi Husein Syifa melakukan sidang lapangan ke pabrik ubin di Jalan Wahid Hasyim Tegal tersebut. ''Di sana kami mendapat informasi Wali Kota Tegal (Adi Winarso) berkeinginan mengembangkan balai kota menjadi integrated dengan instansi lainnya,'' katanya, di Gedung Berlian, Kamis (17/2).

Karena itu, lanjut Pedro, Wali Kota ingin membeli lahan eks pabrik ubin yang telah lama idle tersebut. Lahan dengan total luas 4.817 m2 itu akan dibangun sejumlah instansi yang integrated.

Ketua FPG tersebut mengatakan, pada 19 Maret 2002 Wali Kota telah melayangkan surat bernomor 593.3/00337 ke Direksi Perusda Provinsi Jateng. Inti surat tersebut, bila aset itu disetujui dilepas, akan digunakan untuk penataan kompleks perkantoran Pemkot Tegal.

Selanjutnya pada 21 Mei 2003 Wali Kota Tegal juga menyampaikan surat bernomor 593.3/0085 pada Gubernur. Intinya bersedia memenuhi ketentuan dan kewajiban yang akan ditetapkan oleh Pemprov bila aset itu dilepas untuk Pemkot Tegal.

''Pada tahun 2003, aset tersebut sudah ditinjau Komisi A waktu itu (periode 1999-2004). Tapi belum juga ada tanggapan dari Pemprov,'' ujarnya.

Saat ini, katanya, Komisi A dari DPRD Jateng periode 2004-2009 kembali melakukan peninjauan ke lapangan. Karena itu, pihaknya berharap instansi terkait seperti Kantor Pengelolaan Barang Daerah (KPBD), Biro Pemerintahan, dan Biro Perekonomian Setda segera merespons. ''Sebab, asetnya sudah idle. Karena tidak terawat bisa jadi sarang ular,'' selorohnya.

Dia menuturkan, perkiraan harga jual aset yang strategis tersebut yakni Rp 1,5 juta/m2, sehingga totalnya mencapai Rp 7.225.500.000. Namun masalah harga adalah urusan tim penaksir. Hanya, jika tidak segera disikapi, harga tersebut akan makin naik dari waktu ke waktu.

Dalam waktu dekat, kata Pedro, Dewan akan menyurati Gubernur untuk segera merespons keinginan Pemkot Tegal tersebut.

''Kami mohon eksekutif segera tanggap pada hal semacam ini.''

Dia tidak ingin ada kejadian seperti di Jepara. Di kabupaten itu ada aset yang sudah mangkrak, namun tanpa persetujuan dulu langsung dirobohkan dan dibangun gedung baru. Setelah gedung jadi, barulah meminta izin pelepasan, sehingga mau tidak mau akhirnya diizinkan.

Sementara data yang dihimpun menyebutkan, fisik bangunan tersebut merupakan peninggalan Belanda (hasil nasionalisasi), bentuknya permanen, berdinding batu bata (satu bata), atap genteng pres, dan rangka kap kayu jati. Selain itu, data fisik lainnya menyatakan, bangunan berubin kepala basah (biasa), plafon eternit, daun jendela kaca, serta daun pintu panil dan kaca. (G7,G1-58t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA