logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Februari 2005 NASIONAL
Line

Korupsi di Temanggung Rp 15 M

SEMARANG - Polda Jateng terus mengintensifkan penyidikan dan upaya menemukan bukti-bukti baru dalam kasus dugaan korupsi di Temanggung. Berdasarkan perkembangan terakhir, penyidik yang mendapat dukungan data dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Perbankan (BPKP) mendapati jumlah uang negara yang dikorupsi di kabupaten itu sekitar Rp 15 miliar.

Dana yang diselewengkan itu berasal dari delapan item proyek dan kemungkinan besar jumlah temuan akan terus berkembang karena penyelidikan dan penyidikan pada beberapa kasus lainnya masih berlangsung.

"Dari empat kasus yang kami selidiki terdahulu, kini sudah berkembang menjadi delapan. Di luar itu, masih ada beberapa item kasus lain. Semuanya akan kami dalami secara bertahap, satu per satu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kombes M Zulkarnain, Jumat (18/2).

Lima dari delapan kasus tersebut kini diintensifkan penyidikannya. Meliputi dugaan korupsi dana pemilu, dana bantuan pendidikan untuk keluarga anggota Dewan, dana tak tersangka pada APBD 2004, dana transportasi, dan dana akuntan publik.

Perincian dana pada tiap-tiap kasus belum dipastikan jumlahnya karena masih menunggu hasil audit final dari BPKP. Berdasarkan data sementara, penyelewengan pada dana pemilu Rp 2,16 miliar, dana bantuan pendidikan untuk anggota Dewan Rp 1,7 miliar, dan dana akuntan publik sekitar Rp 500 juta.

Sebagian dari dana pemilu dan dana akuntan publik sudah dikembalikan. Jumlah dana pemilu lebih kurang Rp 240 juta yang diserahkan sejumlah camat. Dana akuntan publik Rp 300 juta yang "dititipkan" tim akuntan publik ke penyidik Polda Jateng. Uang tersebut kini disita sebagai barang bukti.

Mengenai dana akuntan publik Rp 300 juta, Zulkarnain mengemukakan, uang yang merupakan sisa anggaran itu semula akan dikembalikan tim akuntan yang ditunjuk Pemkab Temanggung ke Bupati Totok Ary Prabowo. Akan tetapi, Bupati menolak sehingga tim tersebut menyerahkannya ke penyidik Polda. "Dana itu keluar atas perintah Bupati. Saat sisa dana akan dikembalikan, Bupati tidak bersedia menandatangani tanda terima sehingga tim akuntan menyerahkan uang itu ke kami," papar Zulkarnain.

Koordinasi

Sejauh ini, Polda sudah memeriksa 20 saksi. Mereka berasal dari anggota Dewan, pejabat eksekutif, anggota KPUD, camat, dan staf pribadi Bupati. Belum seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan belum tuntas. Jumlah saksi akan terus bertambah termasuk Bupati Totok Ary Prabowo.

Penyidik dapat memanggil saksi-saksi sebanyak-banyaknya tapi di antara mereka akan dipilih yang diperkirakan mengetahui kasus-kasus yang sedang diselidiki. Selama pemeriksaan penyidik meneliti empat hal utama dalam upaya menemukan bukti-bukti dan kemudian menetapkan tersangka.

Empat hal tersebut meliputi tinjauan substansi pengadaan proyek, penelitian dasar hukum penggunaan dana, penyelidikan pengadaan jasa, dan aliran dana yang diduga dikorupsi. Semua akan ditanyakan kepada para saksi dan dicek silang ke saksi ahli keuangan.

Mengenai izin pemeriksaan terhadap Bupati Temanggung yang belum juga turun, Zulkarnain menyebutkan, pihaknya sudah mengutus Wakil Direktur Reskrim AKBP Allorante mengecek ke Mabes Polri. Surat permohonan memang tidak langsung ke Presiden namun melalui Bareskrim Mabes Polri. Diharapkan, dalam beberapa hari ini surat izin pemeriksaan Totok sudah sampai ke Presiden.

Polda juga selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Langkah tersebut ditempuh agar penyidikan lebih terarah. "Koordinasi ini untuk mempermudah penyidikan sehingga pada saatnya nanti berkas pemeriksaan tidak bolak-balik ke Kejati," imbuh Zulkarnain.(G3-78j)

Uang yang Diselewengkan

Dana Pemilu Rp 2,16 miliar

Dana bantuan pendidikan untuk anggota Dewan Rp 1,7 miliar

Dana akuntan publik sekitar Rp 500 juta

Beberapa item proyek lainnya masih diselidiki


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA