logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Februari 2005 MURIA
Line

"Pengganda" Uang Dibekuk

KUDUS- Setelah buron sejak 1993 lalu, Abdul Kharom (53), akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Kudus pada 13 Februari pukul 20.00 di rumahnya, RT 1 RW 1 Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Lelaki yang sebelum buron berprofesi sebagai paranormal tersebut harus berhadapan dengan penegak hukum, setelah terlibat dalam kasus peredaran uang palsu, dengan korban salah seorang "pasiennya".

Kapolres Kudus AKBP Drs Bimo Anggoro Seno melalui Kasat Bina Mitra AKP Suyatmi yang didampingi AKP Suyatmi membenarkan adanya hal itu. Suyatmi mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika sekitar Juli 1993, seseorang bernama Iskak warga Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, mendatangi tersangka untuk meminta dicarikan hari baik bagi sunatan anaknya. Di sela-sela pembicaraan, tersangka mengatakan mampu melipatgandakan uang melalui ilmu yang dimilikinya.

Tergiur dengan bujukan tersebut, korban pun segera menyediakan uang Rp 1 juta. Oleh paranormal tersebut, uang itu diberi "mantra" di kamarnya. Setelah itu, dia berpesan agar korban harus membuka amplop berisi uang tadi jika sudah sampai di rumahnya.

"Ternyata, uang tersebut telah berubah menjadi Rp 1.200.000," katanya.

Mengetahui hal itu, korban akhirnya pada Agustus 1993 kembali menyerahkan uang Rp 1 juta untuk dilipatgandakan oleh pelaku. Seperti modus operandi semula, uang yang semula berjumlah Rp 1 juta telah berubah menjadi Rp 1.200.000.

Meski demikain, korban tidak mengetahui jika uang yang dua kali disetorkan masing-masing Rp 1 juta tersebut, telah ditukar dengan uang palsu Rp 1.200.000. Hal itu diketahui korban setelah yang bersangkutan membelanjakan uang pemberian paranormal tersebut untuk membeli genteng.

"Rupaya pedagang genteng mengetahui uang tersebut palsu," kata Suyatmi.

Kabag Bina Mitra tersebut menambahkan, pihaknya yang berhasil membekuk tersangka di rumahnya, juga berhasil menemukan barang bukti berupa lima lembar uang kertas dengan nilai nominal Rp 100.000, dari sejumlah saksi. Pelaku yang kini meringkuk di tahanan Mapolres, ujarnya, dapat dijerat dengan Pasal 245 KUHAP tentang Uang Palsu. (H8-15s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA