logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Februari 2005 MURIA
Line

Kenaikan Tarif PDAM Masih Wacana

JEPARA- Ketua Badan Pengawas PDAM Kabupaten Jepara Drs H Basirun mengatakan, secara resmi belum ada usulan kenaikan tarif langganan air minum. "Sampai sekarang Badan Pengawas belum mendapatkan laporan usulan kenaikan dari PDAM. Jadi kami kira itu masih dalam wacana," kata Basirun didampingi Sekretaris Drs Haryono MM, Jumat kemarin.

Menurut Basirun, saat ini belum bisa membahas rencana kenaikan tarif. Sebab, pemerintah juga berencana menaikkan harga BBM. "Biarlah itu masih dalam rencana dulu. Jika nanti dinaikkan, tentunya akan diadakan sosialiasi dulu kepada pelanggan. Jika usulan disampaikan sekarang dan ternyata nanti BBM naik, belum tentu hitungan kenaikannya tepat," cetusnya.

Basirun juga tidak ingin usulan kenaikan tarif air PDAM akan menjadi polemik yang ramai, terutama di kalangan pelanggan. Jadi, tuturnya, saat ini Badan Pengawas masih menunggu laporan resmi dari direksi PDAM. Rencana kenaikan itu sudah ditanggapi Nurrohman, Sekretaris Komisi B DPRD Jepara. Intinya, Nurrohman tidak setuju saat sekarang ini tarif PDAM dinaikkan. Dia justru minta PDAM melakukan efisiensi secara total, baik untuk biaya operasional maupun biaya rutin kantor.

Seperti diberitakan, Direktur Utama PDAM H Gunanto ST SPd MM menyatakan akan mengusulkan kenaikan tarif air. Alasannya, biaya operasional semakin membengkak. Jika tarif dibiarkan tetap, akan memberatkan perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada PDAM yang dipertegas dengan Instruksi Mendagri No 8/1998 disebutkan, PDAM harus menghitung ulang (penyesuaian) tarif paling lama dalam waktu tiga tahun. Sesuai Perda No 3/Tahun 1993 Kabupaten Jepara Pasal 30 disebutkan, tarif air minum ditetapkan oleh Bupati Jepara, yang juga menjadi pembina Badan Pengawas.

Tarif yang berlaku sekarang ini mendasarkan pada SK Bupati Jepara No:539/110/2002 tanggal 14 Mei 2002, tentang Ketentuan Tarif Air Minum dan Biaya-biaya Lain pada PDAM Kabupaten Jepara. Besarnya tarif tergantung status pelanggan.

Salah seorang pelanggan, Muhammad, asal Krapyak, Kecamatan Tahunan menuturkan, jika PDAM menaikkan tarif sekarang ini, akan semakin membebani masyarakat pelanggan, terutama yang menggantungkan kebutuhan air hanya pada layanan PDAM.

"Masyarakat sekarang ini kan baru panik mendengar BBM akan naik. Tentu bertambah panik setelah mendengar kabar air juga akan naik, apalagi jika nanti listrik juga ikut-kutan disesuaikan tarifnya," cetus guru swasta itu. (kar-15s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA