| Sabtu, 19 Februari 2005 | MURIA |
Pembentukan Badan Kehormatan DeadlockJEPARA - Rapat paripurna dengan agenda pembentukan dan penetapan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jepara, Rabu (16/2) menemui jalan buntu (deadlock). Sebab beberapa anggota Dewan mempermasalahkan mekanisme yang dipakai dalam pembentukan dan penetapan tersebut. Beberapa anggota Dewan itu menilai mekanisme menyalahi Tata Tertib (Tatib) Dewan Pasal 54 ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan, BK dipilih dari dan oleh seluruh anggota Dewan. Sementara dalam rapat yang diikuti 38 anggota Dewan itu, kelima calon anggota BK diusulkan oleh fraksi yang ada. "Kami menghargai kelima calon anggota berasal dari usulan kelima fraksi Dewan. Namun seharusnya tidak langsung disepakati menjadi anggota BK resmi, sebelum dipilih secara langsung oleh semua anggota Dewan," kata Ja'far Faedloni, anggota Fraksi Partai Golkar Amanat (FPGA). Kelima nama calon anggota BK adalah H Masnuhin BA (dari FPP), H Jamal Adib Yasir (FKB), Yuli Nugroho SE (FPDI-PS), Drs H Masunduri (FPGA), dan Bambang Susilo (FDP). Anggota sidang yang lain menyatakan kelima calon tersebut bisa langsung disepakati dan ditetapkan karena kelimanya merupakan representasi dari semua anggota setiap fraksi di Dewan. Ketua sidang yang juga Ketua DPRD H Ahmad Marzuqi SE, akhirnya menunda sidang. Selanjutnya persoalan tersebut akan dibahas dalam panitia musyawarah (panmus). (mds-15m) |