| Sabtu, 19 Februari 2005 | SEMARANG |
Pemkot Fasilitasi Kasus JayenggatenBALAI KOTA - Pemkot Semarang akan memfasilitasi penyelesaian sengketa penguasaan tanah yang melibatkan 50 warga Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, Semarang Tengah, dengan Hendra Sugiarto, dalam waktu dekat ini. Asisten Sekda Bidang Tata Praja Drs Soemarmo HS mengatakan, kunci penyelesaian persoalan itu sebenarnya ada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau di Kota Semarang, tentu Kantor Pertanahan. Dia juga mengatakan, kasus sengketa itu merupakan kasus perdata. Namun karena Pemkot ingin menyelaraskan kepentingan yang melibatkan sesama rakyat maka Pemkot berusaha memfasilitasi penyelesaian. ''Tujuannya mendapatkan solusi terbaik, tidak merugikan salah satu pihak,'' kata dia, Jumat (18/2). Namun apabila ke-50 keluarga itu harus pindah, Pemkot tidak bisa berbuat banyak karena urusan itu sebenarnya sifatnya perdata, kecuali hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Seperti diberitakan Suara Merdeka (18/2), 50 keluarga warga Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah mengaku resah. Pasalnya, mereka dipaksa meninggalkan kampung itu dalam waktu dekat. Hal itu terkait dengan klaim seseorang bernama Hendra Sugiaharto atas pembelian tanah milik ahli waris Tasripin yang selama ini disewa oleh 50 keluarga tersebut. Warga menolak proses pengalihan status tanah itu karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan tidak melibatkan mereka selaku penyewa. Sementara itu, Ketua Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Semarang H Djunaidi SH secara terpisah Jumat (18/2), menuturkan, jual beli dengan objek tanah itu tidak akan memutuskan perjanjian sewa-menyewa yang sebelumnya dilakukan pada objek jual beli tersebut, baik sewa yang dibayarkan di muka maupun dibayar di belakang hari. Menurut Djunaidi, apabila akhirnya penyewa harus meninggalkan lahan yang telah disewa tersebut maka pemilik baru tanah harus memikirkan pemberian ganti rugi yang layak kepada para penyewa. (G17-84n) |