| Sabtu, 19 Februari 2005 | SEMARANG |
Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi''Jang taroek tanda tangan di bawah ini saia seorang djawa bernama R Atmosoemarto tinggal beroemah di kampoeng Pandean Semarang, saya soedah mengakoe djoewal saia poenja 1 satoe roemah di Kampoeng Djajengganten Kembang Sari Onder District Semarang Koelon....menoempang ditanah perceelnja toewan tanah Amat Taskaroen...Saia djoewal pada seorang Djawa bernama Soepirman tinggal beroemah kampoeng Djajenggaten di Semarang dengen harga f 800 dengen contant...'' AKTA jual beli rumah yang dibuat pada 3 Januari 1926 tersebut masih tersimpan rapi di dalam almari milik Soedjito (60), warga Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah. Warna kertasnya telah menguning dan tampak lapuk oleh usia. Meski demikian, dia tetap merawat akta tersebut sebaik-baiknya. Beberapa lembar surat perjanjian lain yang berkait dengan rumah tersebut juga dia simpan. Selembar surat, bahkan dibuat pada tahun 1905. Dari surat-surat tersebut, Soedjito mengetahui riwayat sebenarnya rumah yang kini dia tinggali bersama istri dan anak-anaknya. Rumah tersebut dibeli dengan uang hasil jerih-payah Soepirman, kakeknya. Soepirman membeli rumah berukuran 12,3 x 6 meter tersebut dari R Atmosoemarto seharga f 800. Kondisi rumah itu digambarkan menghadap utara, dengan atap genting, pagar dan perkakasnya terbuat dari kayu jati dan bambu. Sementara, tanah di mana rumah tersebut statusnya menyewa dari Amat Taskaroen, salah seorang ahli waris Tasripien. Pada tahun 1940, hak kepemilikan rumah diwariskan Soepirman kepada istrinya, Alidjah serta kedua anaknya, Soedjiman dan Soedjimin. Terakhir, pada 1971, kepemilikan rumah diturunkan kepada Soedjito dan adiknya Badrun. Hingga kini, keduanya tetap tinggal di rumah tersebut bersama keluarga mereka. Jika dihitung, selama puluhan tahun meninggali rumah warisan, Soedjito mengaku telah mengeluarkan banyak biaya untuk perawatan. ''Di sini kan rawan banjir. Beberapa kali saya melakukan pengurugan tanah. Selain itu saya juga sering dandan-dandan. Jadi biayanya tak bisa lagi dihitung,'' tuturnya. Soedjito juga membayar sewa tanah kepada ahli waris Tasripien. Uang sewa dipungut secara berkala oleh salah seorang di antara ahli waris tuan tanah kaya di Semarang itu. Pernah selama beberapa tahun sebelum 1977, pihak ahli waris tidak memungut uang sewa. Soedjito tak tahu kenapa demikian. Namun untuk menutup tunggakan itu, pada 1977, warga diharuskan membayar Rp 35.000. Sejak saat itu, uang sewa kembali dipungut, besarnya Rp 1.000/ bulan. Selama bertahun-tahun warga membayar secara rutin. Namun, tahun 1994, penarikan sewa kembali terhenti. ''Ahli waris Tasripien itu kalau narik sewa sesuka mereka. Kadang rutin, kadang berhenti total. Kalau tidak ada ahli waris yang datang ke Jayenggaten, warga juga tidak bisa lagi bayar sewa. Kami tidak tahu harus bayar kepada siapa, soalnya ahli waris Tasripien selalu berganti dari waktu ke waktu.'' Dengan bukti-bukti historis yang ada, secara hukum, Soedjito punya hak sepenuhnya atas kepemilikan bangunan rumah bernomor 95 tersebut. Dia mewarisi secara sah dari Soepirman kakeknya, dan Soedjimin ayahnya. Terlebih hal itu telah berlangsung turun-temurun selama puluhan tahun. Untuk itu, Soedjito amat terkejut saat seorang bernama Hendra Sugiharto tiba-tiba mengaku telah membeli tanah di Kampung Jayenggaten dari ahli waris Tasripien dan memiki hak kepemilikan terhadapnya. Apalagi, saat itu juga, Hendra memberikan ultimatum untuk segera meninggalkan rumah bercat hijau di ujung gang itu dalam tenggat waktu 10 hari. Kini, hari-hari Soedjito dan ratusan warga Kampung Jayenggaten lainnya diliputi kecemasan. Warga sebisa mungkin berikhtiar memperjuangkan haknya. Mempertahankan apa yang semestinya bisa dipertahankan. Sebab, tanah dan tempat tinggal bagi mereka adalah sadumuk bathuk, sanyari bumi, bakal ditohi tumekan pati.(Rukardi-84) |