logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Februari 2005 SEMARANG
Line

Keabsahan Proses Jual Beli Tanah Dipertanyakan

  • Kasus Kampung Jayenggaten

SEMARANG- Warga Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah menganggap isi akta jual-beli tanah di kampung mereka dari ahli waris Tasripien atau Tasripin kepada Hendra Sugiharta sangat menyinggung perasaan mereka.

Salah satu butir perjanjiannya menyebutkan, implikasi jual-beli tanah mencakup bangunan, tanaman, maupun sesuatu yang tumbuh dan melekat di atasnya.

Menurut mereka, hak kepemilikan atas bangunan yang berdiri di atas tanah Kampung Jayenggaten berada di tengan warga. Ahli waris Tasripien hanya punya hak atas tanah saja, sedangkan rumah dibangun dengan biaya warga sendiri. Untuk itu, mereka dengan tegas mempertanyakan keabsahan klausul tersebut.

''Kok bisa-bisanya Hendra mengklaim rumah-rumah kami telah menjadi milik mereka berdasarkan akta jual beli tersebut. Kami membangun rumah dengan keringat sendiri, masak dengan mudahnya diambil alih,'' kata M Soebagio, seorang warga, Jumat (18/2).

Di luar persoalan itu, warga menilai proses jual beli tanah di Kampung Jayenggaten terdapat banyak kejanggalan. Pertama, lantaran dilakukan tanpa sepengetahuan warga yang notabene merupakan pihak penyewa. Sebagai penyewa sah, tentu saja mereka punya hak untuk mengetahui proses jual-beli tanah tersebut.

''Kalau berniat menjual tanah, pihak ahli waris Tasripien seharusnya menawarkannya kepada warga. Bukan malah menjualnya kepada pihak lain. Mereka boleh menjual kepada orang lain, kalau memang warga tidak mau membeli. Kami berhak untuk itu, karena sudah tinggal di sini turun-temurun,'' imbuh Soebagio.

Kejanggalan lain, proses jual beli tanah tersebut tidak menyertakan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Padahal, kata Soebagio, setiap transaksi tanah, bukti pembayaran PBB selalu menjadi syarat wajib. Surat tersebut ada di tangan warga, sebab meski selama menyewa, mereka tetap membayar pajak tanah beserta bangunan di atasnya.

Boleh Balik Nama

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang Yahman SH mengatakan kewajiban pembayar PBB selama ini tidak hanya dikenakan pada pemilik, namun juga penyewa lahan. Itu sebabnya, pihak ahli waris Tasripien pemilik buku hak milik (HM) No 1 Kembangsari tahun 1961 pun memiliki kewajiban membayar pajak.

Dalam proses alih nama sertifikat, dia mengaku pihaknya hanya bertindak sebagai petugas pencatat.

Karena, persyaratan yang diajukan sudah lengkap, balik nama pun dilakukan Desember lalu. ''Sesuai ketentuan, mereka wajib melampirkan buku tanah HM, akta jual beli tanah dan lembar bukti pembayaran pajak. Setelah kami cek, tanah itu tidak pernah memiliki catatan sengketa sehingga boleh dilakukan balik nama. Kami hanya melakukan sesuai prosedur,'' tukas dia.

Kuintansi lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) itu, kata dia, adalah bukti yang terbaru. Namun, pihaknya tidak menyebutkan tanggal pasti transaksi. Sejumlah keterangan lunas pajak yang telah dilampirkan meliputi PBB, pajak perolehan hak atas tanah dan pajak penghasilan (pph) dan BPHB.

Soal permasalahan antara warga, ahli waris dan Hendra, pihak BPN mengaku telah memberikan penjelasan pada warga, Senin (14/2) lalu. Dia menilai persoalan itu seharusnya tidak terkait dengan institusi tersebut, karena pihaknya hanya menjalankan fungsi alih nama saja. Seharusnya, persoalan internal itu diselesaikan secara baik-baik antara penyewa dengan pemilik lahan.

Secara hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengakui tidak ada permasalahan dalam transaksi tersebut. Pihak ahli waris sah saja melakukan penjualan pada Hendra. Namun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24/1997 menyebutkan bahwa penduduk yang sudah menempati lahan selama duapuluh tahun seharusnya lebih memiliki prioritas untuk membeli. Warga Jayengganten telah menempati lahan sekitar 100 tahun ini secara turun temurun.

Dalam klausul PP itu pula, transaksi jual beli seharusnya melampirkan bukti pembayaran PBB yang terbaru dan terlama. Batas baru dan lama itu minimal dalam rentang waktu empat tahun. Namun, meski bukti tersebut dimiliki warga, proses balik nama terhambat saat didaftarkan ke BPN. (H6,rei-84)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA