logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Februari 2005 KEDU & DIY
Line

PT KA Penuhi Keinginan Penghuni Rumdin

MUNTILAN - PT (Persero) Kereta Api Indonesia (KAI) Yogyakarta memenuhi keinginan para penghuni rumah dinas BUMN itu di Muntilan, untuk dibuatkan rumah pengganti tipe 45 sebelum pembangunan ruko (rumah toko) dimulai.

''Hasil kesepakatan pada 25 Januari 2005, rumah pengganti tipe 36 berdiri di atas tanah seluas sekitar 120 m2. Hasil pertemuan 16 Februari lalu, disepakati luas bangunan diubah menjadi tipe 45,'' kata Wasit Wibowo SH, Jumat (18/2).

Kuasa Hukum Divisi Properti 6 PT KAI Yogyakarta tersebut mengatakan, pembangunan rumah pengganti dilaksanakan akhir bulan ini, karena sudah tidak ada masalah lagi dengan penghuni.

Setelah berdiri, baru dimulai pembangunan ruko. Status mereka dalam menempati rumah pengganti adalah sewa kontrak. Pihak PT KAI masih memberi ongkos boyong, yang jumlahnya diserahkan kepada kebijaksanaan BUMN tersebut.

Kesepakatan lain yang dicapai dalam pertemuan 25 Januari 2005, tidak ada yang diubah. Yakni, para penghuni tidak ada yang keberatan, atau mendukung rencana pembangunan ruko.

Yang diundang pada pertemuan di Yogyakarta hari itu, sebenarnya Tartana, Mandar, Sugimin, Supardan, serta janda R Soemarsono dan Ny Prasetyo. Tetapi, kedatangan mereka masing-masing didampingi putra atau menantunya.

Ketika sampai acara penandatangan nota kesepakatan, Mandar dan Tartana langsung membubuhkan goresan penanya di dokumen penting itu.

Adapun empat pensiunan, meminta waktu untuk memusyawarahkan hal itu dengan keluarganya.''Bila sampai Sabtu (19/2) belum menyerahkan nota kesepakatan yang telah diperbaharui tersebut, mereka dianggap sudah menyetujui. Kesepakatannya memang begitu,'' tandasnya.

Tidak Pernah Ada

Ditanya mengenai tuntutan ganti rugi Rp 5,7 miliar (Suara Merdeka, 17/2), ia mengemukakan, hal itu tidak dibicarakan. Karenanya, dianggap tidak pernah ada tuntutan ganti rugi sebanyak itu.

Soal perbedaan waktu, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 25 Agustus 2004, sementara kesepakatan dengan penghuni dicapai 25 Januari 2005, ia mengatakan, kesepakatan dengan penghuni bukan syarat diterbitkannya IMB.

Kuasa Hukum Divisi Properti 6 PT KAI Yogyakarta, Wasit Wibowo SH menyampaikan terima kasih kepada Komisi A DPRD Kabupaten Magelang yang dinilainya bijak dan proporsional dalam melayani pengaduan para penghuni rumah dinas emplasemen Muntilan.

Seperti diberitakan, PT (Persero) KAI bermaksud membangun ruko di kompleks rumah dinas milik BUMN itu di Muntilan, yang memiliki luas 2.850 m2.

Karena tak setuju terhadap kesepakatan 25 Januari 2005, terutama soal luas bangunan rumah pengganti, enam pensiunan yang menghuni mengadu ke Komisi A DPRD Kabupaten Magelang.

Ketua Komisi A, Sukardi meminta pembangunan ruko yang semula direncanakan dimulai 8 Februari 2005 ditangguhkan, sampai ada titik temu antara pihak PT KAI dan penghuni. (pr-76a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA